Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bawaslu Awasi Pelaksanaan PSU di Indragiri Hulu 

Rabu 21 Apr 2021 09:39 WIB

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita

Ketua Bawaslu Abhan.

Ketua Bawaslu Abhan.

Foto: Prayogi/Republika
Panitia menggelar PSU dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di satu tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Indragiri Hulu. PSU dilakukan di TPS 3 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal Kabupaten, Indragiri Hulu, Riau pada Selasa (20/4). 

"Kami apresiasi kepada masyarakat yang pada hari ini datang untuk memilih. Meskipun di tengah cuaca hujan tidak menyurutkan niat untuk menggunakan hak suara," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/4). 

Baca Juga

Menurut dia, Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah menggelar PSU dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Para pemilih diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan selama berada di TPS.  

"Jangan sampai ada yang terinfeksi Covid 19 setelah menggunakan hak suara," kata dia. 

Abhan didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan serta rombongan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kapolda Riau. Pelaksanaan PSU juga diawasi dan dikawal instansi terkait lainnya, seperti kepolisian, TNI, Linmas, hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Sebelumnya, KPU juga sudah melaksanakan PSU dalam Pilbup Morowali Utara di empat TPS pada Senin (19/4). Ada satu pemilih yang memiliki hak mengikuti PSU telah wafat sebelum hari pencoblosan, sehingga total pemilih di empat TPS mencapai 503 orang. 

Selain itu, KPU juga sudah melakukan PSU pada Pilbup Teluk Wondama di empat TPS di Wasior, Papua Barat, pada Kamis (8/4). KPU pun telah menyelenggarakan penghitungan surat suara ulang (PSSU) pada Pilbup Sekadau di 65 TPS se-Kecamatan Belitang Hilir, Kalimantan Barat pada Senin (12/4). 

Masih ada beberapa daerah lainnya yang belum melaksanakan PSU berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2020. MK memerintahkan 16 KPU daerah menggelar PSU termasuk Kabupaten Sabu Raijua dan satu KPU daerah melaksanakan PSSU. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler