OLEH ANDRIAN SAPUTRA
Beberapa waktu lalu seorang gadis asal Kabupaten Bulukumba dilamar dengan dua keping Bitcoin setara Rp 1,7 miliar. Bitcoin tersebut merupakan uang panaik pada saat pinangan (khitbah) yang biasa dikenal sebagai mahar. Apakah penggunaan bitcoin sebagai uang panaik diperbolehkan syariat? Sekretaris Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia...