Rabu 28 Apr 2021 15:45 WIB

Cash on Delivery, Apa Hukumnya?

Membeli barang secara cash on delivery banyak dilakukan kalangan milenial saat ini.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI

Membeli barang secara cash on delivery (COD) banyak dilakukan kalangan milenial saat ini. Misalnya, si A membeli ponsel melalui marketplace B, setelah jelas ponsel yang dipilih dengan klik gambar sesuai keinginannya, kemudian menyepakati alat pembayaran dan waktu pembayarannya secara COD pada saat ponsel tersebut diterima. Sebagaimana...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement