Rabu 28 Apr 2021 18:21 WIB

BKPM Resmi Ganti Status Jadi Kementerian Investasi

Kementerian Investasi diharapkan dapat mencapai target pemerintah.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Presiden Joko Widodo resmi mengubah status Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi/BKPM.
Foto: ANTARA /Zabur Karuru
Presiden Joko Widodo resmi mengubah status Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi/BKPM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo resmi mengubah status Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi/BKPM. Melalui perubahan tersebut, diharapkan target investasi bisa tercapai maksimal. 

"Tadi kami baru selesai dilantik Bapak Presiden sebagai Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM. Kepercayaan ini sudah barang tentu harus kita lakukan secara sungguh-sungguh dalam konteks bagaimana menjalankan pembangunan, khususnya dalam bidang ekonomi dan lebih spesifik di bidang investasi," ujar Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Rabu (28/4).

Ia mengungkapkan, kementerian baru tersebut diperintahkan menjabarkan visi serta misi presiden. Hal itu demi mencapai berbagai target yang sudah dicanangkan pada awal pemerintahan Jokowi dan Ma'ruf Amin. 

"Jadi, harapan dan perintah presiden kepada kami, pertama, tidak ada visi dan misi menteri, yang ada visi dan misi presiden. Maka, tugas kami menjabarkan visi dan misi presiden," kata Bahlil. 

Dia menuturkan, selama lima tahun lalu pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, fondasi besar ekonomi yakni pembangunan infrastruktur telah dilakukan secara merata dari Aceh hingga Papua. Tujuannya, yakni membangun sumber ekonomi baru serta pemerataan ekonomi. 

"Tahap berikutnya, didorong peningkatan kualitas SDM (sumber daya manusia). Ini demi meningkatkan produktivitas," ujar dia. 

Tahap selanjutnya, kata dia, yakni membentuk regulasi melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. "UU Cipta Kerja merupakan instrumen percepat pertumbuhan ekonomi dalam rangka tingkatkan kesejahteraan rakyat, tentunya terkait investasi," tuturnya. 

Bahlil menyebutkan, UU tersebut juga menciptakan lapangan pekerjaan lewat kemudahan perizinan investasi. Sebab, saat ini sekitar 16 juta orang membutuhkan lapangan pekerjaan. 

"Beberapa tahun lalu belum banyak aturan (yang memudahkan perizinan). Namun, sekarang lewat UU Cipta Kerja, perizinan semua bisa lewat elektronik OSS (online single submission), sistem itu dikelola BKPM," kata dia menjelaskan. 

Dia melanjutkan, dengan peningkatan status BKPM menjadi Kementerian Investasi, tidak hanya fokus mengurus investasi dari dalam negeri, tapi juga luar negeri. Kemudian, tidak hanya mengurus investasi besar, tapi juga investasi kecil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement