Rabu 28 Apr 2021 20:30 WIB

Pengacara Munarman akan Ajukan Praperadilan

Penangkapan Munarman dinilai tak sesuai asas hukum dan melanggar HAM.

Red: Ilham Tirta
Sekretaris Umum FPI, Munarman
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sekretaris Umum FPI, Munarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan tim hukum Munarman, Aziz Yanuar siap melakukan perlawanan atas penangkapan eks sekertaris umum Front Pembela Islam tersebut. Munarman ditangkap Densus 88 dengan tudingan terlibat tindakan terorisme.

Aziz membantah semua tuduhan terhadap Munarman. Tim kuasa hukum merasa keberatan dengan penangkapan yang dianggap bertentangan dengan azas hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Azis menyatakan, pihaknya tak akan tinggal diam menyaksikan Munarman dizhalimi. Ia dan para kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan. "Insya Allah akan kami ajukan praperadilan terhadap kasus yang menjerat bang Munarman," kata Aziz kepada Republika, Rabu (28/4).

Ia menyampaikan, tim kuasa hukum secepatnya mengumpulkan materi dan syarat yang dibutuhkan guna mengajukan praperadilan. Ia ingin keadilan dapat ditegakkan.

Tim kuasa hukum Munarman yang jumlahnya puluhan orang di antaranya junior dan murid Munarman. "Sekarang tim kuasa hukum bang Munarman sedang menyiapkan berkasnya," ujar Aziz yang juga pengacara Habib Rizieq Shihab.

Munarman ditangkap pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.30 WIB oleh Densus 88 di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan.

Selain penangkapan, polisi telah melakukan penggrebekan di eks kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi mengklaim menemukan bahan yang diduga pembuat peledak.

Namun, temuan yang diklaim polisi itu langsung dibatah oleh Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis). Perwakilan Taktis, Hariadi Nasution mengatakan, serbuk putih itu hanya sisa deterjen dan obat pembersih toilet. "Kami informasikan bahwa yang ditemukan pihak kepolisian adalah deterjen dan obat pembersih toilet yang dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan mushola," kata Hariadi, Rabu (28/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement