Kamis 29 Apr 2021 11:57 WIB

Kuasa Hukum Tuntut Penindakan Munarman Harus Junjung HAM

Tindakan aparat terhadap Munarman saat penangkapan di kediamannya bentuk intimidasi.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Aziz Yanuar
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Aziz Yanuar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Kuasa Hukum mantan Sekretaris FPI Munarman, Aziz Yanuar, menuntut penindakan terhadap kliennya harus menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Hal itu mengingat tindakan yang dilakukan oleh aparat menyoal penangkapan Munarman sebagai tersangka.

"Kegiatan penindakan terhadap tersangka maupun terlapor harus menjunjung tinggi HAM. Itu poinnya," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (29/4).

Menurut Aziz, tindakan aparat terhadap Munarman saat penangkapan di kediamannya merupakan bentuk intimidasi dan tekanan. Khususnya, ketika pihak berwajib melakukan penutupan terhadap wajah Munarman dan melakukan penyeretan saat penangkapan kemarin lusa.

"Itu juga bentuk penyiksaan, dilarang dalam Perkapolri No 8 Tahun 2009 dan KUHAP," lanjut Aziz.

Tak sampai di sana, hingga kini pihak kuasa hukum juga mengaku belum bisa bertemu atau bahkan berkomunikasi dengan Munarman. Kendati demikian, Aziz menyebut, pihaknya sudah mempersiapkan praperadilan dan bahan pendukung lainnya. "Persiapannya, seluruh hal untuk kepentingan beliau," ungkap dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta agar pihak kepolisian bisa mengusut dugaan adanya pelanggaran SOP saat penangkapan Munarman. Dia menilai, jika pihak kepolisian saat melakukan penangkapan, itu terkesan sewenang-wenang.

Baca juga : Polri Tetapkan Status Tersangka Munarman Per 20 April

Menurutnya, menyeret dengan kasar, menutup mata, hingga tidak memperbolehkan Munarman memakai alas kaki merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Tindakan itu pun melanggar asas praduga tak bersalah.

“Polisi terkesan melakukan penangkapan yang sewenang-wenang terhadap Munarman, serta mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemputnya dengan paksa," kata Usman dalam keterangannya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement