Kamis 29 Apr 2021 12:57 WIB

Pemerintah Tetapkan KKB di Papua Sebagai Organisasi Teroris

Menkopolhukam meminta aparat lakukan tindakan secara tegas dan terukur pada KKB

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
 Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan organisasi yang berafiliasi di Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, atas dasar itu, pemerintah telah meminta kepada semua aparat keamanan terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur terhadap organisasi-organisasi tersebut.

Baca Juga

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (29/4).

Mahfud menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mendengar pernyataan dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Badan Intelijen Negara (BIN), pimpinan Polri-TNI dan tokoh-tokoh Papua.

Mahfud menjelaskan, banyak tokoh masyarakat, tokoh adat Papua, serta pimpinan resmi Papua yang datang ke kantornya.

Mereka semua menyatakan organisasi-organisasi itu melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal dan masif. "(Mereka) menyatakan dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua," kata Mahfud.

Baca juga : Legislator: KKB Harus Ditumpas, Namun dalam Koridor HAM

Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018. Di sana dijelaskan mengenai pengertian teroris dan juga terorisme. Untuk definisi teroris, kata Mahfud, dalam aturan tersebut berarti siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sementara, definisi terorisme yang diatur dalam aturan tersebut ialah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal.

"Dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan," kata Mahfud menambahkan.

Berdasarkan definisi tersebut, Mahfud mengatakan, apa yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan segala nama organisasi serta orang-orang yang berafiliasi dengannya merupakan tindakan teroris. Untuk itu, pemerintah meminta aparat keamanan terkait agar segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur.

"Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur. Terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata dia.

BACA JUGA: Subsidi dan Stimulus Ekonomi Pandemi Covid-19: Industri Perbankan

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement