Jumat 30 Apr 2021 16:04 WIB

BPH Migas Pertemukan KAI, Pertagas Niaga dan PGN LNG

BPH Migas inisiasi pertemuan KAI, Pertagas dan PGN untuk percepat konversi energi

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa BPH Migas sengaja mengundang PT. KAI dan pelaku transportasi laut dan asosiasi yaitu PT. ASDP, PT. PELNI, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan – (GAPASDAP), Indonesia National Ferry Owners Association (INFA), dan Indonesian National Shipowners Association (INSA) guna mempertemukan dengan PT. PGN LNG dan PT. Pertagas Niaga sebagai mediasi supaya ada percepatan konversi energi dari BBM subsidi ke LNG.
Foto: BPH Migas
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa BPH Migas sengaja mengundang PT. KAI dan pelaku transportasi laut dan asosiasi yaitu PT. ASDP, PT. PELNI, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan – (GAPASDAP), Indonesia National Ferry Owners Association (INFA), dan Indonesian National Shipowners Association (INSA) guna mempertemukan dengan PT. PGN LNG dan PT. Pertagas Niaga sebagai mediasi supaya ada percepatan konversi energi dari BBM subsidi ke LNG.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah tengah melakukan peningkatan akses energi secara merata dengan harga terjangkau dan tata kelola penyediaan energi yang lebih efisien. Untuk mendukung hal tersebut, penyediaan gas bumi diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan domestik dan mengurangi ekspor secara bertahap. Penggunaan gas bumi domestik diprioritaskan untuk transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil, lifting minyak, industri pupuk, industri berbasis gas bumi, pembangkit listrik dan industri berbahan bakar gas. Hal ini tentunya merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder terkait dalam upaya pemanfaatan Gas Bumi. 

Menyadari hal tersebut, BPH Migas menginisiasi pertemuan secara daring (28/4) antara konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu/Solar subsidi untuk Kereta Api dan Transportasi Laut dengan PT. PGN LNG Indonesia dan PT. Pertagas Niaga selaku badan usaha pelaku kegiatan usaha LNG untuk mempercepat terwujudnya konversi BBM ke LNG dengan harapan akan segera terlaksananya pilot project konversi ke LNG baik untuk moda transportasi kereta api maupun kapal.

Dalam sambutannya, Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa BPH Migas sengaja mengundang PT. KAI dan pelaku transportasi laut dan asosiasi yaitu PT. ASDP, PT. PELNI, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan – (GAPASDAP), Indonesia National Ferry Owners Association (INFA), dan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) guna mempertemukan dengan PT. PGN LNG dan PT. Pertagas Niaga sebagai mediasi supaya ada percepatan konversi energi dari BBM subsidi ke LNG. 

Hal ini penting dalam rangka mencari solusi membantu negara dalam mengurangi subsidi BBM. Menurut Ifan sapaan M. Fanshurullah Asa, berdasarkan Data yang ada di BPH Migas penggunaan BBM subsidi saat ini untuk konsumen transportasi baik Kereta Api dan transportasi laut mencapai 1 juta KL. " Jika ini bisa secepatnya kita lakukan konversi ke LNG, sama saja membantu negara mengurangi subsidi, juga mengurangi pemanasan global, mengurangi polusi, mengurangi impor sehingga devisa bisa dihemat" tutur Ifan. 

Saat ini, lanjut Ifan, dalam 2 tahun terakhir karena kondisi pandemi ini konsumsi LNG di internasional mengalami penurunan, sehingga banyak kontrak kargo LNG Indonesia yang tidak terserap, sehingga akan dijual melalui market spot ke luar negeri. Alangkah bijaknya LNG ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan dalam negeri, maka perlu ditingkatkan pasarpengguna Gas di dalam negeri yatu selain untuk pembangkit dan industri, maka perlu juga didorong pada sektor transportasi.

Dalam hal ini BPH berinisiatif untuk menawarkan dan mendorong rencana konversi pemakaian BBM Subsidi ke LNG dengan Iso Tank sebagai bahan bakar sektor transportasi khususnya Kereta Api dan Transportasi Laut/Kapal, dan mengetahui update kerja sama yang sudah terjalin serta rencana tindaklanjut yang akan dilakukan.

Dalam UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas dan berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1088 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Pengaturan, dan Pengendalian Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, memberikan wewenang BPH Migas untuk dapat mengusulkan pemanfaatan LNG dalam negeri serta melakukan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan usaha pengolahan regasifikasi LNG, pengangkutan, penyimpanan dan niaga LNG berdasarkan Izin Usaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement