Senin 03 May 2021 21:44 WIB

Wagub Banten Klaim PPKM Mikro Ampuh Turunkan Kasus Covid-19

Tito Karnavian meminta masyarakat bersabar untuk tidak pulang kampung.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumy.
Foto: Pemprov Banten
Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumy.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumy mengeklaim, pelaksanaan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mampu menekan kasus Covid-19 di Provinsi Banten. Hal itu terlihat dari terlepasnya seluruh wilayah di Banten dari zona merah Covid-19.

"Dengan PPKM mikro, seluruh wilayah kabupaten/kota di Provinsi Banten keluar dari zona risiko tinggi penyebaran Covid-19," ujar Andika dalam keterangannya, Senin (3/5).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, saat ini satu wilayah, yakni Kabupaten Lebak telah memasuki zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah penyebaran Covid-19. Adapun, tujuh kabupaten/kota di Banten berada di zona oranye atau wilayah dengan risiko sedang penularan Covid-19.

Data yang sama menunjukkan, perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Banten terjadi pada Oktober sampai Desember 2020, dengan rata-rata kasus 4.495 orang positif per bulan. Adapun puncak kasusnya terjadi pada Januari dan Februari 2021 dengan angka kasus mencapai 8.588 orang positif per bulan.

"Meski begitu, dengan penerapan PPKM Mikro terjadi penurunan kasus di bulan Maret-April 2021," kata Andika.

Menurut dia, penurunan kasus Covid-19 di Banten pascapenerapan PPKM mikro selaras dengan kebijakan atau regulasi daerah. Yakni meliputi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Juga Instruksi Gubernur Banten Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Data pemetaan zona risiko tingkat RT PPKM mikro di wilayah Provinsi Banten terakhir menyebutkan di Kota Cilegon terdapat 1.175 RT zona hijau, 14 RT zona kuning, dan tidak ada RT yang masuk zona oranye serta zona merah.

Di Kota Tangerang terdapat 4.984 RT masuk zona hijau, 95 RT zona kuning, dan tidak ada RT yang masuk zona oranye serta zona merah. Kemudian, di Kota Tangerang Selatan, terdapat 3.682 RT masuk zona hijau, 211 RT masuk zona kuning, dan tidak ada RT yang masuk zona oranye serta zona merah.

Di Kabupaten Lebak terdapat 3.163 RT masuk zona hijau, 262 RT masuk zona kuning dan tidak ada RT yang masuk zona oranye serta zona merah. Di Kabupaten Pandeglang, ada 3.829 RT masuk zona hijau, 49 RT masuk zona kuning, 42 RT masuk zona oranye dan tidak ada RT yang masuk zona merah

Sementara itu, di Kabupaten Serang terdapat 1.921 RT masuk zona hijau, 55 RT masuk zona kuning, 13 RT masuk zona oranye, dan tidak ada RT masuk zona merah. Terakhir, di Kabupaten Tangerang terdapat 4.482 RT masuk zona hijau, 546 RT masuk zona kuning, 68 RT masuk zona oranye, dan 43 RT masuk zona merah.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, untuk dapat terus menekan angka penyebaran Covid-19, pemerintah daerah harus menyesuaikan kebijakan Pemerintah Pusat soal larangan mudik Lebaran 2021. Tito menjelaskan, kebijakan pelarangan mudik dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi pada penularan virus.

Alih-alih merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama, Tito meminta masyarakat untuk menahan diri dan bersabar untuk tidak pulang kampung. Kebijakan itu untuk menekan penyebaran Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement