Selasa 04 May 2021 02:01 WIB

Bagaimana Hukum Memakai Masker Saat Sholat?

Ramai pengusiran jamaah pakai masker, bagaimana hukum memakai masker saat sholat?

Rep: Suara Muhammadiyah/ Red: Elba Damhuri
Masker Saat Sholat: Jamaah setia memakai masker wajah menghadiri sholat tarawih usai berpuasa di hari pertama bulan suci Ramadhan di tengah pandemi virus Corona COVID-19 di sebuah masjid di Kota Gaza, 13 April 2021.
Foto: EPA-EFE/MOHAMMED SABER
Masker Saat Sholat: Jamaah setia memakai masker wajah menghadiri sholat tarawih usai berpuasa di hari pertama bulan suci Ramadhan di tengah pandemi virus Corona COVID-19 di sebuah masjid di Kota Gaza, 13 April 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, -- Pada dasarnya, dalam kondisi normal, mendirikan sholat dalam keadaan tertutup wajah tidaklah dianjurkan. Hal ini sesuai dengan hadits berikut,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ ]رواه ابن ماجه.[

Dari Abū Hurairah (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah melarang seseorang menutup mulutnya di dalam shalat [HR. Ibnu Mājah]

Dalam rangkaian sanad hadits ini terdapat rawi bernama al-Ḥasan Ibn Zakwān yang diperselisihkan kemakbulan riwayatnya oleh para kritikus hadits. Sebagian lebih banyak menganggapnya rawi yang daif karena sering melakukan kekeliruan, melakukan tadlīs dan dalam riwayat hadits ini menggunakan formula ‘anʻanah (‘dari’). 

Sebagian lain menganggap haditsnya hasan dengan alasan Yaḥyā Ibn Sa‘īd, ahli hadits terpercaya, meriwayatkan haditsnya [Mīzān al-I‘tidāl, II: 236-237, nomor 1847].

Dalam hadits ini terdapat larangan menutup sebagian wajah, namun, seandainya hadits ini dipandang makbajarul sesuai pendapat yang menyatakannya hasan, larangan tersebut tidak sampai pada hukum haram. 

Hal ini ditunjukkan oleh Ibnu Majah sendiri yang meletakkan hadits tersebut pada bab Mā Yukrahu fī aṣ-Ṣalāh (hal-hal yang tidak disukai [makruh] dalam sholat). 

Baca juga : Ini Alasan Vitamin C Wajib Dikonsumsi Setiap Hari

Selain itu, larangan dalam hadits ini pun tidak berlaku umum karena memiliki sebab yang khusus, yaitu agar tidak menyerupai kaum Majusi di dalam beribadah sebagaimana yang diinformasikan dalam kitab Syarḥ Sunan Abī Dāwūd karya Badr ad-Dīn al-‘Aini.

Oleh karena itu menutup wajah atau memakai masker....

 

Sumber: https://suaramuhammadiyah.id/2020/06/05/hukum-memakai-masker-saat-shalat/

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement