Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Achmad Faisol

Upaya Memajukan Bank Syariah di Indonesia

Bisnis | Tuesday, 04 May 2021, 10:46 WIB
https://www.syariahbank.com/sedikit-mengenal-ib-dan-arti-logo/

Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan akhirat, serta lindungilah kami dari azab neraka. Demikianlah doa sapu jagat yang senantiasa dimohonkan. Setiap insan mendambakan doa terkabul. Kondisi ini memberi semangat untuk senantiasa berada di jalan-Nya.

Uang bukan segalanya, tetapi segalanya butuh uang. Begitulah guyonan yang sering terlontar di kalangan masyarakat. Perputaran uang tidak bisa dilepaskan dari dunia perbankan, baik dalam rangka menabung maupun meminjam dana.

Dengan spirit doa sapu jagat, maka bank syariah seharusnya menjadi pilihan pertama dan utama bagi ummat Islam. Namun, jangan berharap bak durian runtuh, butuh usaha sungguh-sungguh untuk mewujudkannya. Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Hery Gunardi mengatakan baru 30,27 juta penduduk muslim yang menjadi nasabah bank syariah per November 2020. Adapun potensi pasar yang belum tergarap sebesar 149 juta orang.

Lantas, apa saja upaya yang harus diperbuat untuk memajukan bank syariah di Indonesia?

Pertama. Edukasi pasar. Kesuksesan bukanlah proyek satu malam laksana legenda Bandung Bondowoso. Tak kenal maka tak sayang. Oleh karena itu, mesti dikenalkan sejak dini.

Semenjak kecil, anak-anak diajari menabung, baik oleh orang tua ataupun guru. Di manakah mereka biasanya menabung? Celengan. Mengapa? Karena ada di rumah (dekat). Dengan memahami pola pikir ini, maka mobil kas keliling jadi solusi. Jemput bola, istilah kerennya.

Ikatan batin dengan sekolah Islam dan pondok pesantren sangat menguntungkan bank syariah dalam menggaet nasabah baru. Adapun di sekolah umum (negeri/swasta) dan yang di bawah naungan yayasan keagamaan non muslim, persaingan berimbang. Dibutuhkan kreativitas lebih buat menumbuhkan ketertarikan siswa, termasuk wali murid.

Calon nasabah umumnya mempunyai pertanyaan standar, Apa keuntungan yang saya dapat? Selain sesuai syariah, bagi pemeluk agama Islam, tawaran lain bisa diajukan. Setiap nasabah menerima kartu ATM tanpa biaya administrasi bulanan. Apabila saldo rata-rata per bulan minimal Rp10.000.000,00, maka bea admin tarik tunai di mesin ATM bank lain dibebaskan. Bingkisan ulang tahun bakal jadi kejutan indah jika saldo rata-rata per tahun di atas Rp10.000.000,00. Begitu pula hal-hal lain yang memikat hati, mesti ada juga di daftar.

Kedua. Kerja sama institusi. Di era digital, pembayaran biaya pendidikan serta gaji pegawai, guru, atau dosen dilakukan via transfer. Sebagaimana uraian sebelumnya, di institusi pendidikan Islam, baik milik pemerintah, masyarakat (yayasan), maupun ormas Islam, bagian kue yang sangat besar dapat diperoleh, bahkan diambil semuanya.

Sebagai timbal balik, pihak bank membuka kesempatan praktik kerja industri, magang, hingga berkarier bagi peserta didik. Selain itu, ada prioritas dalam pengalokasian tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Hubungan saling menguntungkan semacam ini otomatis akan membangkitkan minat institusi pendidikan umum untuk ikut ambil bagian.

Kerja sama transaksi keuangan berikutnya dilaksanakan dengan asuransi syariah, BAZDA/BAZNAS, masjid, ormas Islam, penyelenggara haji dan umrah, perusahaan yang memproduksi barang untuk keperluan ibadah, rumah sakit Islam, dan yayasan sosial keislaman. Segmen pasar keagamaan digarap terlebih dahulu karena senapas.

Setelah itu bergerak ke perusahaan bidang usaha umum, yang lazimnya sudah bermitra dengan bank konvensional. Persaingan akan berjalan begitu seru. Contoh manfaat yang bisa ditawarkan adalah pemberian kredit kaveling, kendaraan, rumah, bahkan peralatan rumah tangga bagi pekerja dengan skema menarik. Penyertaan peralatan rumah tangga akan membuat bank syariah dipahami serta diingat sebagai bank untuk semua kalangan. Hasil akhir yang diharapkan adalah mereka hijrah, atau setidaknya juga punya simpanan di bank syariah.

Ketiga. Penyaluran kredit. Nasabah korporasi memang dinanti, tetapi UMKM tak kalah penting. Selain menyerap tenaga kerja tinggi, UMKM berkontribusi besar terhadap ekonomi syariah ke depan. Sebagaimana pesan Wakil Presiden KH Maruf Amin, bank syariah harus menjadikan nasabah mikro dan kecil naik kelas menjadi usaha yang lebih produktif, tidak cukup berpuas diri dengan sekadar melayani. Keberhasilan misi mulia tersebut akan meningkatkan perekonomian bangsa.

Di bidang angsuran, tantangan terjadi pada layanan kredit kendaraan bermotor bekas. Ternyata ada bank syariah yang tidak memilikinya, padahal untuk kendaraan baru tersedia. Bagaimana mau bersaing jika pasar dibatasi sendiri? Sungguh sebuah pekerjaan rumah yang butuh penyelesaian segera.

Agar tak dicap mengejar laba semata, bank syariah sebaiknya memiliki layanan kredit multiguna. Masyarakat tidak hanya membutuhkan uang untuk membeli barang atau membuka usaha. Mereka terkadang perlu pinjaman untuk kepentingan lain seperti biaya masuk sekolah/kuliah, kontrak rumah, dan berobat.

Bagaimana contoh implementasinya? Bank menyediakan sejumlah dana sesuai kemampuan, misalnya Rp70.000.000,00 per tahun. Tiap orang boleh utang maksimal Rp7.000.000,00. Calon debitur diseleksi ketat, sesuai urgensi serta kemampuan mencicil. Tenor paling lama enam bulan, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh sebagian ibu-ibu.

Apakah konsep tersebut tidak membuat bank rugi, karena jumlah pengembalian sama dengan yang dipinjam? Secara finansial memang tidak untung, tetapi ada hal lain yang justru digapai. Dari segi bisnis, nama baik diperoleh. Dari sisi kerohanian, bukankah keberadaan bank syariah agar kehidupan dijalani sesuai ajaran agama, terhindar dari riba?

Kelebihan bertransaksi di bank syariah dapat digambarkan dengan peribahasa, Sekali merengkuh dayung, dua-tiga pulau terlampaui. Tujuan dunia tercapai, kebahagiaan akhirat pun berhasil diraih. Amin.

#retizencompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image