Selasa 04 May 2021 17:30 WIB

Akad Nikah Virtual, Sah atau Tidak?

Akad nikah melalui virtual dibolehkan menurut sebagian ahli fikih dengan beberapa ketentuan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI

Di masa pandemi Covid-19, pernikahan secara virtual dipraktikkan oleh sejumlah pasangan pengantin. Dalam pernikahan ini, maka akad nikah dilakukan melalui virtual. Misalnya, calon mempelai laki-laki di kota A, wali calon mempelai perempuan dan calonnya di kota B, sedangkan saksi di kota C. Akad nikah dilakukan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement