DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI
Di masa pandemi Covid-19, pernikahan secara virtual dipraktikkan oleh sejumlah pasangan pengantin. Dalam pernikahan ini, maka akad nikah dilakukan melalui virtual. Misalnya, calon mempelai laki-laki di kota A, wali calon mempelai perempuan dan calonnya di kota B, sedangkan saksi di kota C. Akad nikah dilakukan...