Selasa 04 May 2021 17:33 WIB

In Picture: Mahkamah Kosntitusi Tolak Judicial Review UU KPK

UU menolak seluruh gugatan uji materi atau judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tiba untuk memimpin sidang putusan uji materi UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5). Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) bersama Manahan MP Sitompul (kanan) dan Suhartoyo membacakan putusan sidang uji materi UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5). Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) bersama Wahiduddin Adams (tengah) dan Daniel Yusmic P Foekh membacakan putusan sidang uji materi UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5). Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Layar yang menampilkan pemohon menyimak Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan sidang putusan uji materi UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5). Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Layar yang menampilkan pemohon mengikuti jalannya sidang putusan uji materi UU KPK secara virtual di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5). Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan uji materi UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5). Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Republika

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement