Rabu 05 May 2021 10:04 WIB

Komnas HAM Tetap tak Setuju OPM/KKB Dilabeli Teroris

Komnas HAM mendorong dialog damai dengan strategi penyelesaian persoalan di Papua.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih tetap tidak setuju dengan keputusan pemerintah memberi label teroris kepada Organisasi Papua Merdeka atau kelompok kriminal bersenjata (KKB). Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan, pihaknya jelas tidak setuju dengan penyematan kelompok teroris terhadap KKB.

Walaupun, pihaknya tak menampik adanya kekerasan yang dilakukan KKB yang tidak semata-mata bersifat terencana. Menurut dia, KKB juga bereaksi karena kebijakan atau operasi yang dilakukan oleh pemerintah yang menerjunkan militer dan polisi di Papua. Termasuk, ancaman KKB yang ingin membasmi orang Jawa di Papua, juga mendapat sorotan Komnas HAM.

"Tetapi itu semua sudah dalam konteks siklus kekerasan di Papua yang terus berulang," ujar Beka kepada Republika di Jakarta, Selasa (4/5).

Menurut Beka, perintah Presiden Jokowi yang meminta setiap pelaku kekerasan agar dikejar, ditangkap, hingga diadili dalam sistem peradilan yang adil dan transparan, sudah merupakan langkah baik. Dengan adanya perintah itu, sambung dia, Komnas HAM akan terus mendorong dialog damai dengan strategi penyelesaian persoalan papua secara permanen.

"Penegakan hukum yang adil dan transparan harus menjadi prinsip utama dalam penanganan kekerasan yang dilakukan oleh KKB," ucap Beka.

Dia menambahkan, selama ini KKB sudah cukup sering disematkan dengan predikat atau label lain. Namun demikian, hal itu tidak mengubah situasi dan kondisi keamanan di Papua. Bahkan, penyematan berbeda itu dianggap Beka, tidak menghentikan siklus kekerasan yang sudah terjadi sejak lama sekali.

"’Hingga akhirnya membawa korban baik dari aparat kepolisian, militer, warga papua, maupun kelompok masyarakat lainnya," kata Beka.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, usul dalam mengkategorikan KKB ke dalam daftar teroris sudah ada sejak lama. Tetapi, keputusan itu diambil dan dinyatakan memenuhi syarat pada akhir April 2021, dalam rapat dengan pihak terkait.

Mahfud jga merasa heran publik meributkan pelabelan KKB dan sejenisnya di Papua sebagai kelompok teroris. Padahal, secara nasional, di Indonesia saat ini ada ratusan orang dan organisasi yang masuk ke dalam daftar terduga teroris.

"Saya heran kenapa ribut? Saudara tahu ndak, sekarang itu di daftar organisasi teroris Indonesia ada 417 orang yang masuk daftar teroris, per hari ini. Ndak ribut tuh?" ujar Mahfud dalam agenda pembahasan Papua dengan MPR di Jawa Timur, Senin (3/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement