Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dicky Wahyudi

Alasan Anak Muda Memilih Bank Syariah

Gaya Hidup | Wednesday, 05 May 2021, 13:51 WIB

Produk layanan yang pertama kali dan sering melakukan transaksi oleh anak muda adalah Menyimpan uang atau menabung di Bank. Untuk perencanaan jangka panjang memiliki manfaat seperti untuk pendidikan, bisnis, bahkan investasi. Jadi tidak heran jika anak muda harus jeli melihat lembaga keuangan bank yang cocok bagi dirinya.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Karakter anak muda dalam pembangunan suatu peradaban adalah spirit keilmuan atau keinginan tahu yang tinggi dalam menanggapi permasalahan di lingkungannya sekitar. Sama halnya dikatakan oleh seorang ahli hadis, Imam Ibn Syihab Az-Zuhri:

"Jangan merendahkan dirimu karena umurmu masih muda, Sesungguhnya bila sedang menghadapi masalah yang sulit, Umar Ibn Khattab Radiyallahu anhu mengajak para muda berdiskusi karena ketajaman akal mereka".

Hubungannya dengan Lembaga keuangan bank adalah merespon fenomena sekarang yakni Bank Syariah di Indonesia, karena anak muda beranggapan sama lembaga keuangan bank antara konvensional ataupun syariah.

Disini, peran anak muda sebagai nasabah cerdas dalam memilih yang cocok dengan karakter di perbankan baik itu menggunakan produk maupun dampak yang ditimbulkan bagi diri nya dan orang banyak.

Lebih lanjut, berikut alasan anak muda memilih bank syariah:

1. Aspek Legalitas atau Akad, Memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi, kesepakatan sah jika akad memenuhi rukun dan syarat sesuai ajaran Islam,

sedangkan konvensional memiliki konsekuensi duniawi atau akad sah jika pihak debitur bersepakat atas ketentuan bank yang telah ditetapkan.

2. Bisnis dan jenis usaha, Membiayai usaha yang halal (menurut ajaran agama Islam) dengan memperhatikan unsur moral dan lingkungan.

sedangkan konvensional melakukan investasi yang halal dan lainnya yang dirasa menguntungkan (liberal).

3. Prinsip dan orientasi usaha, berdasarkan prinsip bagi hasil, jual-beli, dan penyewaan, profit dan falah oriented.

sedangkan konvensional mengandalkan prinsip perolehan bunga (riba) yang terfokus pada profit oriented.

4. Struktur organisasi, terdapat struktur pengawasan syariah yaitu Badan Pengawas Syariah. Sedangkan konvensional tidak terdapat struktur pengawasan syariah.

5. Lingkungan kerja, memberdayakan akhlakul karimah dan profesionalisme sesuai syariat agama (Islam). Sedangkan konvensional mengedapankan profesional dan liberal.

6. Hubungan Bank-Nasabah, hubungan bersifat kemitraan. Sedangkan konvensional hubungan antara kreditur-debitur.

7. Tingkat risiko usaha, menengah-rendah karena menghindari transaksi spekulasi. Sedangkan konvensional menengah-tinggi karena adanya transaksi spekulasi.

8. Pihak penanggung risiko investasi, dua pihak yakni pihak bank dan pihak nasabah. Sedangkan konvensional, satu pihak yakni pihak bank.

9. Lembaga penyelesaian sengketa, memiliki Badan Arbitrase Muamalah Indonesia. Sedangkan konvensional pada pengadilan negeri.

Nah dalam aktivitas pun Bank Syariah tertuang dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2008 Pasal 34 ayat (1) dicantumkan bahwa Bank Syariah memiliki prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggung-jawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Dan juga aktivitas ekonomi Bank Syariah harus memenuhi beberapa prinsip berikut: Pertama: bersifat produktif, Kedua: tidak eksploitatif, Ketiga: Berkeadilan, Keempat: Tidak bersifat spekulatif, dan anti riba.

Sehingga hal ini menjadi alasan yang kuat anak muda memilih bank syariah dari sudut pandang terstruktur dan segala aspek secara terperinci.

Jadilah dari salah satu nasabah anak muda masa kini dalam memilih, menggunakan atau mempromosikan produk layanan perbankan di Bank Syariah Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image