Rabu 05 May 2021 16:08 WIB

BKSDA Lepas 32 Ekor Burung Jalak Kerbau dari Pedagang Burung

Kepada petugas pelaku mengakui menjual burung itu dengan harga Rp 20 ribu per ekornya

Rep: Febrian Fachri/ Red: Gita Amanda
Petugas menunjukkan burung Jalak Kerbau yang diamankan, (ilustrasi).
Petugas menunjukkan burung Jalak Kerbau yang diamankan, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, AGAM -- Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat Resor Agam mengamankan satwa liar jenis burung jalak kerbau atau Acridotheres javanicus sebanyak 32 ekor dari dua orang pedagang. Dua orang pedagang tersebut tertangkap tangan membawanya di Siguhung nagari persiapan Kandih, Agam pada hari Jumat (30/4) kemarin.

Kepala BKSDA Resor Agam Ade Putra mengatakan awalnya petugas BKSDA sedang dalam perjalanan untuk mengikuti kegiatan safari Ramadhan di Salah Nagari di kecamatan Tanjung Raya. Dalam perjalanan petugas melihat dua orang sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa dua buah kandang yang berisikan satwa burung dalam jumlah banyak.

Baca Juga

“Curiga dengan barang bawaan kedua pengendara, petugas mencegatnya di pinggir jalan raya yang menghubungkan Lubuk Basung dengan Bukittinggi itu,” kata Ade kepada Republika, Senin (3/5).

Petugas BKSDA menanyakan kelengkapan dokumen angkut satwa burung tersebut kepada kedua pengendara berinisial RP (33 tahun) dan R (30 tahun). Namun keduanya tidak dapat menunjukan dokumen angkut ataupun kepemilikan.

Selanjutnya Kedua pelaku diinterograsi petugas terkait aktivitas itu. Kepada petugas pelaku menyebutkan bahwa burung tersebut diperoleh dari hasil memikat di daerah Agam bagian barat dan sudah beberapa kali membawanya untuk diperjual belikan di daerah Kota Bukittinggi.

“Kepada petugas pelaku mengakui menjual burung itu dengan harga Rp 20 ribu per ekornya kepada penampung di daerah Bukittinggi,” ujar Ade.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement