Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image zulfa nabila putri

Makna Merger Bank Syariah Milik Himbara: Melalui Kilas Balik Pembentukan Bank Syariah Indonesia

Bisnis | Wednesday, 05 May 2021, 22:36 WIB

1 Februari 2021 Presiden Joko Widodo meresmikan bank syariah BUMN pertama di Indonesia yang merupakan hasil merger Bank Syariah milik himbara atau Bank perusahaan plat merah tanah air yaitu, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank Negara Indonesia, ke dalam PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah dengan izin usaha PT. BRI Syariah Tbk. Berawal dari peningkatannya peningkatannya peningkatan yang sangat signifikan beberapa tahun terakhir terhadap produk dan layanan berbasis syariah di Indonesia merupakan sebuah momen penting dalam tonggak perekonomian syariah di Indonesia.

Penggabungan atau merger Bank Syariah Indonesia tentunya melalui berbagai lika liku untuk terwujudnya, maka jika melihat ke belakang perencanaan merger sebagai berikut

2016:

Otoritas Jasa Keuangan persiapkan peta jalan atau jalan pengembangan keuangan syari'ah.

2019:

Otoritas Jasa Keuangan mendorong bank syariah dan unit usaha syariah untuk melakukan / merger; Pada januari mantan menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro meminta Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) untuk mendorong realisasi Pemesanan Bank Syariah BUMN bertujuan untuk mempercepat pasar syari'ah dalam negeri

2020:

2 Juli, menteri BUMN Erick Thohir berencana untuk menggabungkan bank syari'ah BUMN yaitu BRI Syari'ah, BNI Syari'ah, BSM, dan BTN Syari'ah

13 Oktober, dilakukan penandatanganan perjanjian merger / Conditional Merger Agreement (CMA) yang merupakan bagian awal dari proses merger.

11 Desember, dilakukan oleh bank syari'ah himbara tersebut dengan menghasilkan nama perusahaan menjadi Bank Syari'ah Indonesia / BSI

15 Desepmber, RUPSLB BRIS ditentukan nama para direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syari'ah.

31 Desember, BRIS melakukan pelaporan kinerja keuangan dengan hasil yang memuaskan

2021:

14 Januari, keluar akta notaris No.37 yang dibuat Notaris Jose Dima Satria yang berkedudukan di Jakarta

27 Januari, OJK telah merestui merger ketiga bank tersebut dengan surat No.A. HU-AH.01.10-011384

28 Januari, Direktur Jenderal Adm. Hukum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar telah menyimpan data dalam format isian penggabungan yang disimpan dalam sistem, Adm.Badan Hukum berdasarkan akta notaris No.37 pada 14 Januari 2021 yang dibuat Notaris Jose Dima Satria yang berkedudukan di Jakarta. Dengan kata lain pada tanggal ini telah dikukuhkan secara hukum oleh kementerian hukum dan HAM untuk nama dan logo barunya

1 Februari, Bank Syariah Indonesia diresmikan di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo yang dipublikasikan di youtube BSI dan bank tersebut resmi beroperasi.

Tercatat Performa keuangan per-30 Juni 2020 aset bank hasil merger ini dapat mencapai Rp.214,6 T dengan modal inti Rp. 20,4 T akan masuk kedalam 10 bank terbesar di Indonesia dari sisi aset dan 10 besar bank syariah terbesar disisi kapitalisasi pasar. 2021 setelah bank tersebut diresmikan dapat diketahui dengan aset 214,6 T tersebut peringkat ke 7 bank terbesar di Indonesia dari sisi aset. Pada saat ini Indonesia kontrol ekonomi syariah terbesar ke-4 di dunia per 2020, yang sebelumnya pada tahun 2019 berada di peringkat 5 dan 2017 berada di peringkat 10,

Selain itu berdasarkan peraturan OJK Nomor 6 / POJK.03 / 2016, usaha perbankan dikelompokan menjadi 4 kelas BUKU termasuk, BUKU 1 adalah Bank dengan Modal inti = Rp.30 Triliun. Maka Bank Syariah Indonesia ini akan mencabut Bank Syariah Buku 4 dengan modal inti per 30 Juni 2020 sebesar Rp.20,4 Triliun, yang mana untuk mencapai modal Rp.30 T itu sedikit lagi.

Peluang Menjadi Bank Syariah BUKU 4 ini akan memberikan berbagai manfaat bagi umat, serta BSI dapat melakukan penyertaan sebesar 35% pada lembaga keuangan di dalam dan luar negeri dengan cakupan wilayah internasional. Selain itu akan meningkatkan pula penyaluran pembiayaan pada sektor UMKM sebab dengan lebih banyak aset Bank maka penyaluran pembiayaan pada sektor UMKM akan naik pula. Hal tersebut pada peraturan OJK Nomor 6 / POJK.03 / 2016 menjelaskan bahwa Bank pada masing-masing BUKU wajib menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada usaha produktif dengan ketentuan termasuk, paling rendah 55% (lima puluh lima persen) dari total kredit atau pembiayaan, bagi BUKU 1; paling rendah 60% (enam puluh persen) dari total kredit atau pembiayaan bagi BUKU 2; paling rendah 65% (enam puluh lima persen) dari total kredit atau pembiayaan, bagi BUKU 3;

Oleh karena itu dengan menjadi Bank Syariah BUKU 4 maka kepercayaan investor di dalam dan luar negeri akan semakin meningkat karena mereka semakin yakin dengan kemampuan BSI. Hal tersebut akan meningkatkan keunggulan daya saing BSI dan menjadi semakin kompetitif.

Bank Syariah Indonesia (BSI) yang direncanakan akan lebih dari 1.200 kantor cabang, 1.700 atm, 20.000 karyawan, dan unit yang sebelumnya dimiliki BSM, BNI Syari'ah, dan BRI Syariah di seluruh Indonesia. Proses Integrasi bank yang ditargetkan selesai pada bulan November Mendatang di tahun 2021. Tujuan utama dari merger tersebut tidak lain untuk meningkatkan daya saing Bank Syariah di industri keuangan Nasional. Selain itu terdapat tujuan lain yang dilansir dari Quola Bisnis, termasuk

- Sinergi yang baik demi meningkatkan pelayanan untuk nasabah Bank Syariah mendekati sinergitas yang dihasilkan dari merger tentu akan semakin kuat dan kokoh sert sejalan dengan visi bank syariah Indonesia di masa mendatang

- Perbaikan proses bisnis

- Manajemen Risiko dengan maksud pengelolaan BSI akan berupaya meminimalisir risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam pengelolaan bisnis perbankan di masa mendatang.

- Sumber Daya Instansi, pada hal ini BSI akan menyeleksi sumber daya terbaik untuk menjalan industri perbankan syariah lebih baik dari sebelumnya yang hanya berjalan pada tiga entitas masing-masing. Sehingga setiap instansi dan jajaran direksi akan diisi oleh tenaga profesional dan bekerja pada satu payung lembaga dengan visi dan misi yang searah

- Penguatan Teknologi Digital, maksud BSI mengembangkan teknologi dan inovasi perbankan terus bermunculan oleh karena itu hal ini merupakan tugas dari BSI untuk menyeragamkan teknologi syariah yang ada di Indonesia. Yang dikemudian hari teknologi yang diusung oleh BSI menjadi tolak ukur untuk sistem teknologi informasi berbasis Syariah pada skala nasional.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image