Kamis 06 May 2021 05:40 WIB

Benarkah Memajang Foto Keluarga di Ruangan Rumah Haram?

Muncul perbedaan pendapat soal hukum foto atau gambar

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Muncul perbedaan pendapat soal hukum foto atau gambar. Ilustrasi foto
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Muncul perbedaan pendapat soal hukum foto atau gambar. Ilustrasi foto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Sebuah kelaziman di rumah-rumah keluarga Indonesia, ada foto keluarga menghiasi dinding. Sepintas terlihat hal yang biasa saja. Padahal, dalam agama Islam, ada hukum yang patut diketahui terkait foto keluarga ini.

Sejauh ini, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memajang foto keluarga. Ada ulama yang mengatakan boleh, mubah, tapi ada juga ulama yang menyatakan haram. Meski demikian, seluruh pendapat ulama ini dilandasi dengan fondasi argumen hukum yang sesuai dengan syariat Islam.

Pakar ilmu fikih, Ustaz Ahmad Sarwat dalam kajian tanya jawab di Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan, ada pendapat yang beragam di kalangan ulama tentang hukum melukis atau menggambar makhluk hidup yang memiliki nyawa. Bahkan, ada ulama yang mengharamkan lukisan dan foto untuk dipajang.

Meski demikian, kata dia, sejatinya dalam pandangan mereka semua dalil yang mengharamkan itu terbatas larangan membuat patung berbentuk tiga dimensi. Sedangkan, apabila gambar itu dibuat di atas kertas, kanvas, kain, ataupun objek yang datang, tidak termasuk ke dalam yang diharamkan syariat.

Di sisi lain, umumnya para ulama mazhab pertengahan tidak mengharamkan lukisan yang dibuat berdasarkan teknik fotografi. Perbedaan yang asasi antara melukis dan me motret adalah bahwa esensi itu tidak lain hanyalah sebatas me nang kap proyeksi atau bayangan suatu benda pada suatu media.

Baca juga : Berapa Tahun Umur Nabi Adam Hidup di Dunia?

Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam kitab berjudul Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu membolehkan foto yang dihasilkan dari kamera. Bagi ulama yang satu ini, tidak ada larangan untuk fotografi asal konten foto tidak melanggar ketentuan syariat Islam. Maka, apabila yang dipajang adalah foto-foto baik sebagaimana foto keluarga, hukumnya adalah boleh.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement