Kamis 06 May 2021 07:25 WIB

Mudik Dilarang, PT KAI Tetap Operasikan Kereta Jarak Jauh

Kereta jarak jauh hanya untuk pelaku perjalanan mendesak nonmudik.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah calon penumpang duduk di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sejumlah calon penumpang duduk di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta tetap mengoperasikan kereta jarak jauh pada masa larangan mudik mulai 6 Mei 2021. Adapun penumpang boleh naik dengan sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi.

elama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta hanya mengoperasikan tujuh kereta, yakni empat kereta keberangkatan dari Stasiun Gambir dan tiga kereta keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang.

"Jumlah kereta jarak jauh yang dioperasikan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik memang terbatas," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/5).

Eva menjelaskan, pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluargadan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan kepala desa atau lurah.

Kemudian, pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri wajib memiliki cetakan (print out) surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Pegawai swasta wajib melampirkan cetakan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja wajib melampirkan cetakan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa atau lurah. Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan, serta bersifat wajib bagi berusia 17 tahun ke atas.

Calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes usap, antigen, dan Genose dengan sampel kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta. Petugas KAI akan melakukan verifikasi berkas persyaratan saat hendak masuk ke stasiun dengan teliti, cermat, dan tegas.

Baca juga : Larangan Mudik Berlaku, Ini Sanksi Bagi ASN Jika Tetap Nekat

"Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan," kata Eva.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement