Kamis 06 May 2021 13:22 WIB

Polda Papua Barat Sita Ribuan Miras Senilai Rp 1, 7 miliar

Irjen Tornagogo menyebut, miras adalah sumber masalah kejahatan di masyarakat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolda Papua Barat, Irjen Tornagogo Sihombing (kanan) di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (14/7/2020).
Foto: ANTARA/OLHA MULALINDA
Kapolda Papua Barat, Irjen Tornagogo Sihombing (kanan) di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (14/7/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menyita ribuan botol minum keras atau miras pabrikan yang dijual tanah izin dan ribuan botol minum keras oplosan selama menggelar operasi pekat 21 April sampai 5 Mei 2021.

Kepala Polda Papua Barat, Irjen Tornagogo Sihombing mengatakan, jajarannya mengamankan sebanyak 3.624 botol minum keras oplosan dan sebanyak 7.280 minum keras pabrikan yang dijual tanah izin selama melakukan Operasi Pekat 2021.

Dia mengatakan, total ribuan minuman keras oplosan dan ribuan minuman keras pabrikan tersebut jika diuangkan senilai Rp 1,7 miliar. Menurut Tornagogo, penegakan hukum minum keras pabrikan mengacu pada peraturan daerah sedangkan minuman keras oplosan atau disebut milo mengacu pada Undang-Undang (UU) Pangan dan UU Kesehatan.

"Ada sembilan orang pelaku minuman keras oplosan yang diamankan dan sedang menjalani proses hukum," ujar Tornagogo.

Dia menegaskan, Operasi Pekat 2021 terhadap minuman keras dan kejahatan lainnya seperti senjata tajam, narkoba, curanmor menjadi kegiatan rutin yang ditingkatkan. Tornagogo menyebut, kepolisian akan terus melakukan operasi terhadap minuman keras, sebab minuman keras adalah sumber masalah kejahatan di tengah kehidupan masyarakat.

"Papua Barat ini daerah yang aman sehingga mari kita bergandengan tangan membangun daerah dengan baik tanpa kekerasan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement