Kamis 06 May 2021 15:11 WIB

Sejumlah Kendaraan di Titik Penyekatan Tangerang Putar Balik

Polresta Tangerang periksa roda dua dan empat di perbatasan Kabupaten Serang.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.
Foto: Istimewa
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang mulai melakukan pengecekan pos penyekatan mudik di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada Kamis (6/5). Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menuturkan, pengecekan itu dilakukan seiring dengan diberlakukannya masa peniadaan mudik, yakni mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Mulai hari ini resmi diberlakukan masa peniadaan mudik," kata Wahyu saat mengecek pos penyekatan mudik di perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang, tepatnya di wilayah Kecamatan Jayanti, Kamis (6/5).

Dia menyebut, semua kendaraan, baik kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi jenis roda dua atau roda empat dilakukan pemeriksaan. Apabila ditemukan indikasi kendaraan yang dicek hendak melakukan perjalanan mudik, petugas memintanya untuk putar balik.

"Kami sudah dapatkan tiga kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat yang akan mudik dan kami minta putar balik," terang Wahyu. Jumlah tersebut kemungkinan terus bertambah.

Wahyu menjelaskan, terdapat aturan pengecualian dari larangan mudik, yakni untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan beberapa ketentuan. Di antaranya, orang yang memiliki keperluan bekerja atau dinas, kepentingan mengunjungi keluarga yang sakit, kunjungan duka, dan ibu hamil atau kepentingan persalinan.

"Di samping itu, ada ketentuan dokumen kesehatan PPDN yaitu seluruh masyarakat yang melintas wajib memiliki hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan hasil tes negatif rapid antigen maksimal 2x24 jam," kata Wahyu.

Wahyu menegaskan, wilayah Jabodetabek merupakan wilayah aglomerasi, sehingga seluruh masyarakat yang akan melintas di perbatasan akan diintensifkan pemeriksaannya. "Agar tidak ada masyarakat mudik atau melintas yang lolos dari pemeriksaan," ucap Wahyu.

Penyekatan mudik diketahui dilakukan, menyusul adanya Addendum Surat Edaran Kepala Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Aturan itu berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Eva Rianti

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement