Kamis 06 May 2021 15:20 WIB

In Picture: Pos Penyekatan Larangan Mudik di Batas Kota Bandung

Pendatang dari luar Kota Bandung harus memiliki kelengkapan dokumen kesehatan..

Rep: Edi Yusuf/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas memeriksa dokumen kendaraan dari luar Kota Bandung di Pos Kendali Larangan Mudik kawasan Terminal Ledeng, Jalan Stiabudi. Kamis (6/5). Bagi pendatang dari luar Kota Bandung harus memiliki kelengkapan dokumen seperti kesehatan dan dokumen izin perjalanan. Apabila tidak terpenuhi maka bakal diarahkan untuk memutar balik. Penyekatan berlangsung 6-17 Mei 2021. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas mengarahkan kendaraan dari luar Kota Bandung menunju tempat pemeriksaan di Pos Kendali Larangan Mudik kawasan Ledeng, Jalan Stiabudi. Kamis (6/5). Bagi pendatang dari luar Kota Bandung harus memiliki kelengkapan dokumen seperti kesehatan dan dokumen izin perjalanan. Apabila tidak terpenuhi maka bakal diarahkan untuk memutar balik. Penyekatan berlangsung 6-17 Mei 20121. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas memeriksa dokumen kendaraan dari luar Kota Bandung di Pos Kendali Larangan Mudik kawasan Ledeng, Jalan Stiabudi. Kamis (6/5). Bagi pendatang dari luar Kota Bandung harus memiliki kelengkapan dokumen seperti kesehatan dan dokumen izin perjalanan. Apabila tidak terpenuhi maka bakal diarahkan untuk memutar balik. Penyekatan berlangsung 6-17 Mei 20121. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas memeriksa dokumen kendaraan dari luar Kota Bandung di Pos Kendali Larangan Mudik kawasan Terminal Ledeng, Jalan Stiabudi. Kamis (6/5). Bagi pendatang dari luar Kota Bandung harus memiliki kelengkapan dokumen seperti kesehatan dan dokumen izin perjalanan. Apabila tidak terpenuhi maka bakal diarahkan untuk memutar balik. Penyekatan berlangsung 6-17 Mei 2021. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas memeriksa dokumen kendaraan dari luar Kota Bandung di Pos Kendali Larangan Mudik kawasan Terminal Ledeng, Jalan Stiabudi. Kamis (6/5). Bagi pendatang dari luar Kota Bandung harus memiliki kelengkapan dokumen seperti kesehatan dan dokumen izin perjalanan. Apabila tidak terpenuhi maka bakal diarahkan untuk memutar balik. Penyekatan berlangsung 6-17 Mei 2021. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas memeriksa dokumen kendaraan dari luar Kota Bandung di Pos Kendali Larangan Mudik kawasan Terminal Ledeng, Jalan Stiabudi. Kamis (6/5).

Bagi pendatang dari luar Kota Bandung harus memiliki kelengkapan dokumen seperti kesehatan dan dokumen izin perjalanan. Apabila tidak terpenuhi maka bakal diarahkan untuk memutar balik. Penyekatan berlangsung 6-17 Mei 2021.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement