Kamis 06 May 2021 17:43 WIB

Pertamina Lanjutkan Proses Pembayaran Ganti Rugi Tahap Kedua

Pembayaran dilakukan setelah tim mengidentifikasi kerusakan rumah warga.

Red: Agus Yulianto
Pertamina melanjutkan proses pemberian biaya perbaikan tahap II, bertempat di Kantor Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (6/5).
Foto: Istimewa
Pertamina melanjutkan proses pemberian biaya perbaikan tahap II, bertempat di Kantor Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Komitmen pemberian biaya perbaikan untuk bangunan rumah dan property yang terdampak kejadian di area Kilang Pertamina Balongan terus dilaksanakan Pertamina secara bertahap. Hari ini Pertamina melanjutkan proses pemberian biaya perbaikan tahap II, bertempat di Kantor Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (6/5).

Warga mengantre dengan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat juga lebih dulu diberikan penjelasan dari tim Penanggulangan Dampak Kebakaran Tangki Balongan mengenai tata cara penilaian dan pola pembayaran melalui buku tabungan BRI. 

Target penerima pembayaran ganti rugi perbaikan rumah terdampak pada tahap II ini sebanyak 421 pemilik rumah atau yang perwakilan ditunjuk pemilik rumah yang berasal dari Desa Sukaurip yang terdiri dari 4 Blok yaitu Blok Wisma Jati, Pakis, Kunir dan Gori. Adapun total rumah yang terdampak adalah 3.074 rumah di 6 Desa Kecamatan Balongan. 

Warga yang hadir akan menandatangani berita acara sebagai bentuk persetujuan untuk menerima biaya perbaikan. Dana perbaikan akan disalurkan melalui buku tabungan. Warga yang hadir wajib membawa KTP asli sesuai data penerima buku tabungan, fotokopi KTP 2 rangkap, catatan data survey sesuai dengan stiker pendataan yang telah ditempel di setiap rumah yang telah diverifikasi. 

Warga dilayani oleh para petugas di 6 meja dan telah terbagi dengan jadwal yang sudah ditentukan, sehingga tidak menyebabkan terjadinya penumpukan. Pemberian ganti rugi biaya perbaikan tahap 2 ini akan dilaksanakan selama 5 hari dari tanggal 6 hingga 10 Mei 2021, dan biaya perbaikan akan ditransfer paling cepat keesokan hari, setelah warga menandatangani berita acara.

“Pembayaran dilakukan setelah tim mengidentifikasi kerusakan yang dialami masing-masing warga dan melakukan validasi data," kata Cecep Supriyatna, Unit Manager Communication Relation & CSR Kilang Pertamina Balongan. 

Perhitungan biaya perbaikan rumah warga ditetapkan mengacu pada peraturan pemerintah Kabupaten Indramayu yakni SK Bupati nomor 641/Kep.153-PUPR/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Penetapan Harga Satuan Bangunan Gedung/Negara Tahun 2021.

Cecep berharap, pelaksanaan pembayaran biaya perbaikan tahap kedua ini dapat berjalan dengan lancar sehingga warga terdampak bisa terbantu untuk segera memperbaiki rumahnya. 

Salah satu warga penerima dari Desa Sukaurip, Kartini, menyampaikan, bahwa biaya yang diterima sudah sesuai dengan kerusakan yang dialami. "Alhamdulillah...," katanya

Selain pemberian biaya perbaikan rumah dan properti, Pertamina juga menyiapkan layanan penanganan psikososial “Griya Pelangi” untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami tekanan psikis akibat kejadian di area Kilang Balongan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement