Kamis 06 May 2021 17:49 WIB

Ada Stiker Khusus untuk Kendaraan Keluar Masuk Surabaya

Ada stiker khusus untuk kendaraan keluar masuk Surabaya.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Petugas gabungan yang berada di titik penyekatan masuk Kota Surabaya menyediakan stiker khusus untuk kendaraan dengan syarat tertentu.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra menyebut, pihaknya bersama dinas perhubungan setempat akan memberikan stiker khusus bagi para pekerja di wilayah aglomerasi yang akan melakukan kegiatan kerja di masa larangan mudik, 6 hingga 17 Mei 2021.

Menurut Teddy, hal itu dilakukan agar petugas mudah mengidentifikasi keluar masuknya warga, khususnya para pekerja.

"Aglomerasi di wilayah kami adalah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan atau Gerbangkertasusila. Sementara untuk mudik lokal tetap tidak diperkenankan," jelas Alumni Akpol Tahun 2002 tersebut.

Teddy menyebut, pada masa larangan mudik, pihaknya bersama Pemkot Surabaya telah mendirikan 13 titik check point untuk memeriksa ataupun screening bagi pengendara atau masyarakat yang masuk ke Kota Pahlawan.

Penyekatan larangan mudik pintu masuk Kota Surabaya di Bundaran Waru atau Cito Mall

"Sesuai aturan dari pemerintah, untuk warga yang berniat mudik akan disuruh putar balik. Untuk yang menggunakan travel atau sewa dilakukan penindakan dengan tilang dengan penyitaan terhadap kendaraan dan akan dilepas setelah lebaran," jelasnya.

"Sementara bagi penumpang yang ketahuan akan mudik, maka akan langsung dilakukan karantina di Asrama Haji Surabaya," sambung Teddy.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Surabaya, Irvan Wahyudrajad menambahkan, sesuai hasil koordinasi terkait Peraturan Menteri Perhubungan No. 13, bahwa yang boleh melakukan perjalanan ke Surabaya yaitu aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri dan BUMN/BUMD yang disertai dengan surat tugas dari minimal eselon II atau pimpinan tertinggi.

Kedua yaitu pegawai swasta disertai dengan surat tugas, identitas seperti KTP pelaku perjalanan.

"Ketiga, yang non-pegawai negeri atau swasta dia diperbolehkan untuk keperluan semisal darurat medis, ibu hamil, disertai dengan surat izin keluar masuk (SIKM) dari RT-RW, kepala desa atau kelurahan dan berlaku dalam satu kali perjalanan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement