Pertimbangkan Pemudik Masuk, Sultan Wajibkan Tes dan Isolasi

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. | Foto: ANTARA /Hafidz Mubarak A

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemudik yang lolos sampai di wilayah perbatasan DIY dipertimbangkan untuk masuk. Namun, hingga berlakunya larangan mudik 6 Mei 2021 ini Pemda DIY belum memutuskan secara pasti menerima atau meminta pemudik untuk balik.

Walaupun begitu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tetap mewajibkan pemudik untuk menjalani tes Covid-19 jika nantinya diputuskan boleh memasuki wilayah DIY. Isolasi juga diwajibkan kepada pemudik yang masuk ke DIY nantinya.

"Harus dikarantina (bagi pemudik yang masuk ke DIY) lima hari, kalau positif (Covid-19) otomatis dia juga diisolasi," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (6/5).

Pihaknya sendiri mendukung kebijakan larangan perjalanan antar provinsi di masa mudik Lebaran 2021 ini. Sehingga, masyarakat DIY yang berada di luar DIY dilarang untuk mudik.

Sultan menuturkan, pihaknya masih perlu membahas hal ini lebih lanjut dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan pemerintah kabupaten/kota. "Kira-kira orang dari Jakarta ada yang mau ke Yogya, begitu masuk Jabar dia lolos, masuk Jateng lolos tapi kan masuk Yogya kalau dia (diminta) kembali dia mau kemana. (Keputusan) Ini di-pending karena perlu dikomunikasikan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi sebelumnya juga meminta pemudik untuk nantinya menjalani pemeriksaan Covid-19 usai isolasi dilakukan. Isolasi bagi pemudik dengan kondisi sehat harus dilakukan selama lima hari.

Namun, bagi pemudik yang terindikasi Covid-19 diharuskan menjalani isolasi selama 14 hari. Jika ada gejala Covid-19, kata Heroe, maka harus dibawa ke rumah sakit.

"Pemudik diharapkan menjalani pemeriksaan Covid-19 untuk memastikan diri tidak tertular virus," kata Heroe.

Heroe menuturkan, sebagian besar desa/kelurahan sudah menyediakan shelter isolasi bagi pemudik. Posko PPKM mikro yang ada di pintu masuk RT/RW maupun kelurahan juga diminta untuk diaktifkan kembali guna melakukan pemantauan terhadap pemudik yang datang.

"Posko PPKM mikro di wilayah harus mulai mengintensifkan pemantauan dengan lebih ketat terhadap pemudik atau pendatang," ujarnya.

 

Terkait


DIY Belum Putuskan Pemudik Diterima atau Diminta Balik

SIKM tak Wajib Dibawa Bagi Perjalanan dalam Jabodetabek

Penyekatan Pemudik di Tol Kapal Betung

Hari Pertama Larangan Mudik, Lalin Tol Semarang-Solo Normal

Mudik-Berkerumun Berpotensi Jadi 'India Kecil' di Indonesia

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark