Kamis 06 May 2021 23:21 WIB

Ombudsman Ingatkan Petugas Posko Penyekat tidak Tarik Pungli

Beredar berita dugaan pungli di salah satu posko penyekat di Kota Palembang

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petugas gabungan memeriksa kendaraan pemudik yang melintasi Jalur Selatan di Pos penyekatan Parakan Honje, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021).
Foto: ADENG BUSTOMI/ANTARA
Petugas gabungan memeriksa kendaraan pemudik yang melintasi Jalur Selatan di Pos penyekatan Parakan Honje, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Ombudsman perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan petugas di posko-posko penyekat tidak melakukan pungutan liar untuk meloloskan pemudik karena akibatnya bisa fatal. Plh Kepala Ombudsman Sumsel Hendrico di Palembang, Kamis, mengatakan penerapan pembatasan arus mudik yang diputuskan pemerintah hendaknya diterjemahkan oleh petugas secara serius dan tidak memanfaatkan situasi ini demi memperkaya diri.

"Jika tidak memenuhi syarat untuk lewat, jangan coba-coba bernegoisasi," kata Hendrico. Pernyatan ini ia sampaikan menanggapi beredarnya berita dugaan pungli di salah satu posko penyekat di Kota Palembang pada Kamis siang.

Baca Juga

Menurutnya instansi dari petugas posko yang diduga terlibat pungli harus turun dan memeriksa secara internal oknum nakal tersebut untuk mengklarifikasi dugaan itu. Klarifikasi sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat bagi instansi terkait yang saat ini menjadi leading sector dalam pembatasan arus mudik.

Sebab jika masyarakat menganggap posko penyekat hanya formalitas, maka keinginan pemerintah pusat membatasi arus mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak akan berjalan maksimal. Karena itu pihaknya juga akan memantau jalannya posko penyekatan secara tertutup untuk mengawasi petugas di lapangan sebagai bentuk kontrol agar dapat meminimalisir transaksi liar.

"Sehingga niat baik pemerintah membatasi arus mudik untuk menekan kasus Covid-19 dapat tercapai," kata Hendrico menambahkan.

Ia juga meminta masyarakat agar mematuhi larangan mudik tersebut dan tidak memberikan 'uang pelicin' kepada petugas untuk lolos ke kampung halaman. Petugas juga diharapkan tidak sekali-kali melakukan pungli.

Akibat terburuk dari lolosnya pemudik yakni dapat menularkan Covid-19 kepada keluarga di kampung halaman dan bisa berakibat fatal jika kasus yang muncul memiliki komorbid atau berusia di atas 46 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement