Jumat 07 May 2021 10:07 WIB

Pemkot Depok Keluarkan Larangan Mudik dan Sanksi Bagi ASN

Pegawai ASN Depok dan keluarganya dilarang mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Foto: Dok Pemkot Depok
Wali Kota Depok Mohammad Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan aturan terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik dan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/202-HUK/BKPSDM yang disertai dengan sanksi.

"Setiap ASN yang melanggar Surat Edaran ini akan mendapatkan sanksi disiplin pegawai. Sanksi tersebut merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran tersebut, Jumat (7/5).

Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. SE tersebut, sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Namun, terdapat pengecualian bagi ASN untuk bepergian ke luar kota dengan alasan mendesak atau kepentingan kerja. ASN tersebut harus mendapat izin atau surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), kepala kantor satuan kerja, atau pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa, perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis Wali Kota Depok bagi kepala perangkat daerah dan pejabat pimpinan tertinggi pratama (Eselon II) dan kepala perangkat daerah bagi kepala daerah dan pejabat fungsional.

SE tersebut juga mengimbau para ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Lalu, memperhatikan peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Baca juga : Wakapolda Jabar: Tindak Tegas Pemudik

Selain itu, perlu diperhatikan pula kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Dalam SE tersebut juga termaktub pembatasan cuti bagi pegawai ASN. Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Hanya saja, pengecualian pangajuan cuti diberikan jika cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti kerena alasan penting bagi pegawai ASN. Termasuk, cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement