Ahad 09 May 2021 16:35 WIB

WNA Kanada Buka Kelas Yoga di Bali tak Punya Surat Izin

WNA Kanada ini sempat akan membuka kelas yoga orgasme di Bali.

Red: Ratna Puspita
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk.
Foto: Dok Kanwil Kemenkumham Bali
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan warga negara asing (WNA) asal Kanada bernama Christoper Kyle Martin ternyata tidak memiliki surat izin kerja. Martin sempat akan membuka kelas yoga orgasme bertajuk Tantric Full Body Orgasm di Ubud Bali. 

"Awalnya kelas yoga itu akan diselenggarakan di Ubud, Bali pada tahun 2020, tapi ditunda hingga tahun 2021 karena yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur yoga dan tidak memiliki izin kerja selama berada di Bali," kata Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers, di Denpasar, Bali, Ahad (9/5).

Baca Juga

Ia mengatakan bagi peserta kelas yoga bertajuk Tantric Full Body Orgasm diminta untuk membayar 20 euro. Biaya tersebut sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung.

"Yang bersangkutan menjelaskan ke penyidik kalau yoga ini tidak memiliki kandungan seksualitas dikarenakan berbeda dengan genital orgasm dan lebih banyak mempelajari teknik pernapasan. Tapi dia tidak punya sertifikat instruktur yoga," katanya lagi.

Selama berada di Indonesia, Christoper Kyle Martin menggunakan izin tinggal kunjungan. Menurut Jamaruli, dapat dikatakan WNA asal Kanada ini tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali selama berada di Bali. 

Sesuai dengan Pasal 75 huruf a UU No 6 Tahun 2016, ia dikenakan tindakan pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar tangkal. Ia menegaskan bagi wisatawan yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan yang ada di Bali, tetap akan ditolak dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Sejak 2020, sudah lebih dari 150 warga asing dalam kasus serupa yang ditindak. Dia menyatakan, untuk yang viral di media sosial hanya beberapa saja. Kemudian, hanya yang viral-viral itu saja yang kami munculkan di media.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan adanya warga asing yang viral akan membuka kelas yoga "orgasme" di Bali tentu merupakan aktivitas yang bisa merusak nama bangsa dan citra pariwisata Bali. "Bali sebagai destinasi pariwisata dunia tentu menerima wisatawan dunia, apalagi saat pandemi tentu berharap wisatawan mancanegara dan domestik berkunjung ke Bali, tapi wisatawan yang kami terima adalah wisatawan bermartabat dan menghormati hukum di Indonesia dan menghormati nilai-nilai masyarakat setempat di Bali," katanya pula.

Ia menegaskan semua WNA yang berperilaku tidak baik, tidak tertib dan tidak disiplin akan ditindak secara tegas. Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali, Kemenkumham Bali serta instansi terkait lainnya tetap menelusuri praktik-praktik yang tidak sehat di Bali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement