Ahad 09 May 2021 18:20 WIB

Kemendag Godok Pendirian Bursa Kripto

Bursa kripto diharapkan terealisasi semester II tahun ini.

Rep: Novita Intan/ Red: Satria K Yudha
Uang kripto
Foto: Pixabay
Uang kripto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menilai potensi aset kripto sebagai komoditas sangat besar. Atas alasan itulah, Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedang menggodok rencana pendirian bursa kripto. 

Menurut Jerry, bursa ini direncanakan berdiri pada semester kedua tahun ini. Jika berjalan sesuai rencana, mulus, maka bursa kripto akan menjadi sarana bagi perdagangan resmi. “Saat ini, Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia yang jumlahnya sekitar 229 jenis,” kata Jerry dalam keterangannya, Ahad (9/5).

 

Jerry mengatakan, potensi aset kripto sebagai komoditas sangat besar mengingat besarnya jumlah nilai perdagangan. Menurut dia, beberapa sumber pedagang kripto menyebutkan  perdagangan aset kripto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari. 

 

Angka omzet itu disebut dicapai hanya dalam waktu beberapa tahun. “Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat kripto sebagai ruang baru yang menjanjikan.” Kata Jerry.

 

Berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Indonesia tidak memperlakukan kripto sebagai mata uang, melainkan sebagai aset yang bisa diperdagangkan atau komoditas. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang BI yang menetapkan bahwa mata uang yang sah adalah rupiah. Meski demikian, sambutan publik terhadap perdagangan aset kripto sangat besar.

 

“Khususnya anak muda dan investor pada umumnya, yang cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru. Jadi, selain alternatif bursa saham, saat ini mereka juga melihat kripto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi,” kata Jerry. 

 

Melihat perkembangan itu, maka sudah seharusnya pemerintah untuk mengatur perdagangan aset kripto. Indonesia adalah salah satu negara pertama yang mengatur perdagangan aset kripto. Menurut Wamendag, setidaknya ada dua alasan mengapa hal itu dilakukan. 

 

Pertama, untuk menjadi sarana perlindungan para pelaku perdagangan kripto. Ini belajar dari perdagangan di berbagai komoditas yang memang terbuka bagi adanya pelanggaran satu pihak kepada pihak lain. 

 

Kedua, menurut Jerry, ini juga menjadi sarana bagi para pelaku agar aset dan arus keuangan mereka dianggap legal untuk negara. Seperti diketahui, Indonesia menerapkan aturan ketat bagi pengawasan keuangan dan jasa keuangan. Artinya, uang dan segala aset harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, sumber maupun penggunaannya harus jelas. Ini untuk menghindari dugaan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan lainnya

 

Adapun bagi negara, Jerry melihat aturan mengenai perdagangan aset kripto berguna bagi instrumen maupun indikator dalam pengelolaan fiskal dan moneter. Secara umum, ia melihat pengaturan perdagangan aset kripto diperlukan untuk mengelola ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement