Senin 10 May 2021 19:46 WIB

Larangan Mudik, Ratusan Kendaraan di Tangerang Putar Balik

Ratusan kendaraan yang diputarbalik tersebut terindikasi hendak melakukan mudik

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Petugas Kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas di check point penyekatan arus mudik Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Banten, Kamis (6/5/2021). Petugas gabungan memberlakukan penyekatan pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H guna mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19.
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Petugas Kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas di check point penyekatan arus mudik Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Banten, Kamis (6/5/2021). Petugas gabungan memberlakukan penyekatan pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H guna mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mencatat telah memutarbalikkan ratusan kendaraan yang hendak melakukan mudik pada momen libur Lebaran 1442 Hijriah/2021 Masehi. Ratusan kendaraan tersebut terjaring di dua titik penyekatan yang ada di wilayah Kota Tangerang, Banten seiring dengan adanya aturan larangan mudik yang berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Sampai hari Minggu kami sudah putar balik ratusan kendaraan dari pos Thamrin dan Gatot Subroto," ujar Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar dalam keterangannya, Senin (10/5).

Baca Juga

Dia menerangkan, ratusan kendaraan yang diputarbalik tersebut terindikasi hendak melakukan mudik atau pulang kampung. Padahal Pemkot Tangerang secara resmi melarangnya, kecuali bagi kalangan tertentu yang memiliki kepentingan dinas atau kegiatan esensial.

"Petugas kami di lapangan bekerja sesuai peraturan, untuk itu kami imbau agar masyarakat mematuhi larangan mudik ini," jelasnya.

Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Kota Tangerang Bambang Dewanto menambahkan, notabene kendaraan yang diputarbalik meliputi kendaraan roda dua. Kemudian kendaraan pribadi, dan sisanya angkutan umum.

"Roda dua berjumlah 206, kendaraan pribadi 87, dan angkutan umum 20 kendaraan," kata Bambang.

Dengan demikian, totalnya secara kumulatif dari 6 Mei 2021 hingga Ahad (9/5) sebanyak 313 kendaraan. Berdasarkan catatannya, Bambang menyebut pelanggaran terhadap aturan larangan mudik paling banyak terjadi pada hari kedua atau pada 7 Mei 2021 dengan jumlah pelanggar mencapai 272.

Dishub Kota Tangerang menerjunkan sebanyak puluhan personel yang bertugas di dua titik penyekatan, yakni di Pos Thamrin dan Pos Gatot Subroto, serta beberapa titik pengawasan terminal. Dishub Kota Tangerang bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta jajaran TNI dan Polri dalam melakukan penyekatan serta pengawasan terhadap aturan larangan mudik tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement