Tuesday, 7 Syawwal 1445 / 16 April 2024

Tuesday, 7 Syawwal 1445 / 16 April 2024

MK Registrasi 8 Permohonan Sengketa Pilkada Pasca-PSU

Selasa 11 May 2021 13:24 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Ketua Dewan Etik MK Ahmad Rustandi, anggota dewan etik Salahudin Wahid, dan juga Juru Bicara MK Fajar Laksono memberikan pernyataan pers terkait pelanggaran kode etik Ketua MK Arief Hidayat di gedung MK, Selasa (16/1).

Ketua Dewan Etik MK Ahmad Rustandi, anggota dewan etik Salahudin Wahid, dan juga Juru Bicara MK Fajar Laksono memberikan pernyataan pers terkait pelanggaran kode etik Ketua MK Arief Hidayat di gedung MK, Selasa (16/1).

Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Aturan sidang perselisihan hasil pilkada pasca-PSU sama dengan sidang sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi delapan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) pascapemungutan suara ulang (PSU). Sidang pemeriksaan pendahuluan atas delapan perkara sengketa hasil pilkada ini dijadwalkan pada Rabu (19/5) mendatang.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pelaksanaan dan aturan sidang perselisihan hasil pilkada pasca-PSU sama dengan sidang sebelumnya. Sebab, penyelenggaraan sidang menggunakan Peraturan MK (PMK) yang sama, yakni PMK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Sama iya pelaksanaannya. PMK juga sama," ujar Fajar saat dikonfirmasi Republika, Selasa (11/5).

Berdasarkan laman resmi MK, delapan permohonan itu antara lain perkara nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pemilihan bupati (pilbup) Sekadau yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Rupinus-Aloysius. Sebelumnya, MK memerintahkan penghitungan surat suara ulang di pilbup Sekadau.

Kemudian, tujuh permohonan lainnya diajukan para pemohon yang menggugat hasil PSU. Permohonan ini di antaranya, perselisihan hasil pilbup Rokan Hulu yang dimohonkan dua paslon, yakni paslon nomor urut 3 Hafith Syukri-Erizal untuk perkara nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021 dan paslon nomor urut 1 Hamulian-Sahril Topan untuk perkara nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021.

Selain itu, ada perkara nomor 139/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pilbup Mandailing Natal yang digugat paslon nomor urut 2 Dahlan Hasan Nasution-Aswin. Paslon nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faiza Amri Siregar melayangkan perselisihan hasil pilbup Labuhanbatu dengan perkara nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021.

Lalu, hasil PSU pibup Labuhanbatu Selatan digugat paslon nomor urut 3 Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap dengan perkara nomor 142/PHP.BUP-XIX/2021. Ada pula perkara nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pilbup Halmahera Utara yang dimohonkan paslon nomor urut 2 Joel B Wogono-Said Bajak.

Tak hanya itu, hasil PSU pemilihan wali kota Banjarmasin juga digugat ke MK oleh paslon nomor urut 4 Ananda-Mushaffa Zakir dengan perkara nomor 144/PHP.KOT-XIX/2021. Para pemohon di atas menggugat surat keputusan baru KPU daerah masing-masing tentang penetapan hasil perolehan suara setelah PSU.

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler