Kamis 13 May 2021 20:59 WIB

Dedi Mulyadi Bingung Tempat Wisata Boleh Dibuka, TPU Ditutup

Menurut Dedi, ziarah kubur semestinya masuk kategori wisata religi.

Red: Andri Saubani
Anggota MPR Fraksi Dedi Mulyadi menyampaikan paparan saat mengikuti diskusi empat pilar MPR di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Anggota MPR Fraksi Dedi Mulyadi menyampaikan paparan saat mengikuti diskusi empat pilar MPR di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (25/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi mengaku bingung atas kebijakan pemerintah yang melarang ziarah kubur selama liburan Lebaran 2021, mulai 12 hingga 16 Mei. Karena, menurutnya, ziarah kubur sudah menjadi tradisi dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.

"Hari ini saya dibuat bingung oleh sebuah kebijakan. Tempat wisata dibuka tetapi ziarah kubur dilarang," kata Dedi, Kamis (13/5).

Baca Juga

Menurut Dedi, tempat wisata justru lebih berisiko menjadi klaster penularan Covid-19 dibandingkan pemakaman. "Dari pengalaman, saya belum pernah melihat orang berdesakan antre masuk areal pemakaman untuk ziarah," katanya.

Jika tempat wisata diperbolehkan buka, Dedi mempertanyakan apakah ziarah kubur bisa masuk wisata religi atau tidak. Masalahnya, ziarah erat hubungannya dengan wisata religi di Indonesia.

"Bolehkan ziarah kubur jadi wisata ziarah kubur? Apakah itu masuk wisata juga karena kan bisa disebut wisata religi," kata Dedi.

Menurut Dedi, jika dibukanya tempat wisata dalam rangka peningkatan ekonomi, ziarah kubur pun bisa masuk kategori itu. Pasalnya, selama di pemakaman terjadi perputaran ekonomi masyarakat, mulai dari penjual bunga hingga makanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement