Jumat 14 May 2021 13:39 WIB

In Picture: Pengunjung Ragunan Dibatasi Hanya untuk Warga KTP Jakarta

Jumlah wisatawan juga dibatasi dengan kapasitas 30 persen..

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas memeriksa identitas diri wisatawan sebelum memasuki kawasan Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta, Jumat (14/5). Pemprov DKI Jakarta pada libur Lebaran 2021 membuka sejumlah tempat wisata, salah satunya Taman Margasatwa Ragunan yang diperuntukan khusus bagi warga ber-KTP DKI Jakarta dan membatasi jumlah wisatawan dengan kapasitas 30 persen. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Sejumlah wisatawan menyaksikan Gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Jumat (14/5). (FOTO : Prayogi/Republika.)

Sejumlah wisatawan menyaksikan burung pelikan di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Jumat (14/5). (FOTO : Prayogi/Republika.)

Sejumlah wisatawan berfoto di depan kandang burung pelikan di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Jumat (14/5). (FOTO : Prayogi/Republika.)

Sejumlah wisatawan menyaksikan Gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Jumat (14/5). (FOTO : Prayogi/Republika)

Sejumlah wisatawan bejalan menuju kandang burung pelikan di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Jumat (14/5). (FOTO : Prayogi/Republika.)

Sejumlah wisatawan bersepeda di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Jumat (14/5). (FOTO : Prayogi/Republika.)

Sejumlah wisatawan duduk diarea yang telah disediakan di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Jumat (14/5). Pemprov DKI Jakarta pada libur Lebaran 2021 membuka sejumlah tempat wisata, salah satunya Taman Margasatwa Ragunan yang diperuntukan khusus bagi warga ber-KTP DKI Jakarta dan membatasi jumlah wisatawan dengan kapasitas 30 persen. (FOTO : Prayogi/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta pada libur Lebaran 2021 membuka sejumlah tempat wisata, salah satunya Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Jumat (14/5). Namun, pengunjung yang dapat berwisata di Taman Margasatwa Ragunan hanya diperuntukan khusus bagi warga ber-KTP DKI Jakarta. Selain itu, pihak pengelola juga membatasi jumlah wisatawan dengan kapasitas 30 persen untuk menekan penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement