Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Era Prima Febrian

Butuh Modal Usaha? KUR BSI Jawabannya

Bisnis | Friday, 14 May 2021, 13:35 WIB

Yang muda yang berkarya.

Yang muda yang berusaha.

Barangkali ungkapan ini cukup tepat menggambarkan geliat para usahawan muda masa kini. Tidak lagi terpaku pada pakem lulus sekolah atau kuliah harus bekerja kantoran atau menjadi abdi negara, membuka usaha pribadi kini jadi pilihan tantangan yang banyak diminati.

Seiring hal tersebut, pemerintah pun turut mendukung dengan harapan geliat usaha kaum millennial berdampak significant dan positif terhadap berjalannya perekonomian di Indonesia. Salah satu program pemerintah dalam meningkatkan usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu melalui program KUR. KUR (Kredit Usaha Rakyat) adalah pembiayaan Modal kerja dan/atau investasi kepada nasabah individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Pada tahun 2020, sebagai langkah mendorong percepatan perekonomian pemerintah merubah kebijakan KUR menjadi :

1) Suku Bunga diturunkan dari 7% menjadi 6%;

2) Total plafon KUR ditingkatkan dari 140 Triliun menjadi 190 Triliun pada tahun 2020, dan akan ditingkatkan bertahap sampai dengan Rp325 Triliun pada tahun 2024;

3) Peningkatan plafon KUR Mikro dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur.

Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah salah satu bank Syariah terbesar yang dipercaya pemerintah sebagai penyalur KUR.Terdapat 3 macam pembiayaan KUR di BSI yaitu KUR Super Mikro, KUR Mikro dan KUR Kecil. Lalu apa bedanya? Berikut ulasannya.

1. KUR Super Mikro

- Nominal pembiayaan sampai dengan 10.000.000

- Agunan pembiayaan tidak disyaratkan

2. KUR Mikro

- Nominal pembiayaan di atas 10.000.000 hingga 50.000.000

- Agunan pokok berupa usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR, namun dapat disertai Agunan tambahan yang sifatnya tidak wajib. Agunan tambahan dapat berupa : Tanah, Tanah dan bangunan, Kios, kendaraan bermotor, atau Deposito

3. KUR Kecil

- Nominal pembiayaan di atas 50.000.000 hingga 500.000.000

- Agunan pokok berupa usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR dan wajib disertai Agunan tambahan berupa : Tanah, Tanah dan bangunan, Kios, kendaraan bermotor, Deposito

Persyaratan Calon nasabah yang berminat mengajukan pembiayaan ketiga jenis KUR tersebut umumnya :

a. Usia Minimal 21 tahun dan atau sudah menikah dengan usia minimal 18 tahun, sedangkan usia maksimal 65 tahun saat pembiayaan lunas

b. Mempunyai usaha produktif minimal telah berjalan 6 (enam) bulan dan layak dibiayai. Khusus KUR super mikro diperkenankan lama usaha calon nasabah kurang dari 6 (enam) bulan dengan syarat harus memenuhi persyaratan khusus sesuai ketentuan bank.

c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil.

d. Wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan KTP Elektronik.

e. Khusus KUR Kecil Wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

f. Tidak sedang memiliki kredit/pembiayaan Produktif (modal kerja dan atau investasi) di lembaga keuangan lain

g. Khusus pembiayaan KUR super mikro baru (bukan penambahan fasilitas), calon nasabah belum pernah menerima pembiayaan KUR.

h. Calon Penerima KUR secara bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit/Pembiayaan Kepemilikan Rumah, Kredit/Pembiayaan Leasing Kendaraan Bermotor, Kredit/Pembiayaan dengan Jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar. Apabila calon nasabah memiliki pembiayaan konsumtif selain itu, maka tidak diperkenankan menerima pembiayaan KUR.

Muncul pertanyaan, apa yang membedakan KUR di Bank Syariah Indonesia dengan bank atau Lembaga penyalur lain?

1. Sektor usaha, tentunya usaha yang diajukan untuk dibiayai harus Halal

2. Penggunaan Akad telah disesuaikan dengan Prinsip Syariah , di Bank Syariah Indonesia untuk produk KUR, akad yang digunakan biasanya akad Murabahah, Akad Ijarah atau Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).

Akad Murabahah diartikan sebagai Akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Dalam Akad Murabahah, saat Nasabah mengajukan pembiayaan untuk tambahan modal atau investasi, Bank akan melakukan verifikasi, analisa dan persetujuan pembiayaan. Jika Bank tidak dapat melakukan pembelian secara langsung kepada Supplier, maka dilakukan akad Wakalah atau mewakilkan proses pembelian kepada Nasabah. Nasabah sebagai wakil Bank membeli barang yang dibutuhkan sebagai modal atau investasi kepada Supplier sesuai tujuan pembiayaan. Atas Asset yang telah dibeli oleh Nasabah sebagai wakil bank maka nasabah memberikan bukti kuitansi jual beli dari Supplier kepada Bank.

Sedangkan Akad Ijarah adalah akad dengan memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Pada produk KUR Super mikro, KUR Mikro dan KUR Kecil, akad ijarah meliputi: Ijarah ala al-ayan (akad sewa atas manfaat barang) dan Ijarah ala al-amal (akad sewa atas jasa/pekerjaan orang).

Adapun Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) adalah akad dimana kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Objek MMQ dapat berupa Tanah, tanah dan bangunan, kios,los/lapak dan kendaraan bermotor.

Cara pengajuan KUR di BSI cukup mudah, calon nasabah bisa datang langsung ke Cabang BSI terdekat atau melakukan pengajuan online melalui website www.bankbsi.co.id. Selain mudah, dengan adanya subsidi pemerintah, angsurannya pun dijamin paling murah dibandingkan produk pembiayaan lainnya.

Jadi bagaimana? Tertarik untuk mengembangkan usaha melalui KUR BSI? Semoga penjelasan singkat di atas bisa sedikit memberi gambaran ya

#retizencompetition

Penulis

Era Prima FS

Email : [email protected]

Instagram : eraprimafebrian

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image