Jumat 14 May 2021 15:15 WIB

Ratusan Napi Lapas Sukabumi Dapat Remisi Khusus Lebaran

Pemberian remisi khusus Lebaran ini telah melalui peraturan yang berlaku.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hasanul Rizqa
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar memberikan keterangan pers.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 281 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M. Mayoritas mereka menerima pengurangan hukuman satu bulan.

Penyerahan secara simbolik remisi dilakukan Kepala Lapas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar kepada dua orang warga binaan pada Kamis (13/5). "Total jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 281 orang," ujar Christo Victor Nixon Toar, Jumat (14/5).

Baca Juga

Perinciannya, remisi 15 hari diberikan kepada sebanyak 47 orang. Remisi 1 bulan untuk 205 orang. Remisi 1 bulan plus 15 hari kepada 28 orang. Adapun remisi 2 bulan diberikan kepada satu orang bernama Komar Als Jamal bin Yamin. Menurut Christo, tidak ada warga binaan lapas ini yang mendapatkan remisi langsung bebas.

Christo mengucapkan selamat kepada mereka yang mendapatkan remisi. Pihaknya meminta mereka agar tetap berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan yang ada di Lapas. Diharapkannya, tidak akan ada yang melanggar semua peraturan yang berlaku. Dengan demikian, mereka akan mendapatkan bekal positif begitu nanti kembali ke tengah masyarakat.

Mengacu pada ketentuan yang ada, syarat memperoleh remisi ada dua, yakni substantif dan administrasi. Syarat substantif yakni berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Selain itu, seorang warga binaan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik. Mereka pun mesti telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Lapas Kelas II B Sukabumi, lanjut Christo, akan tetap melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Termasuk dalam prosesi penyerahan remisi kepada para WBP.

Christo menuturkan, penghuni Lapas Kelas IIB Sukabumi saat ini mencapai sebanyak 490 orang. Rinciannya narapidana sebanyak 385 orang dan tahanan sebanyak 105 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement