Jumat 14 May 2021 17:23 WIB

17 Napi Rutan Kelas II B Maninjau Dapat Remisi Idul Fitri

Pengurangan hukuman berkisar dari 15 hari hingga 30 hari.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG -- Sebanyak 17 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, mendapat remisi khusus lebaran Idul Fitri 1442 H pada Kamis (13/5).

Penyerahan berkas remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau Desrianto kepada perwakilan penerima di musala Rutan setempat usai melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah.

Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau Desrianto, mengatakan, berdasarkan pada SK Remisi yang dibacakan, terdapat 17 orang narapidana Rutan Kelas IIB Maninjau yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, mulai dari 15 hari hingga 30 hari.

Desrianti menyebut, remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“Ada 17 orang narapidana Rutan Kelas IIB Maninjau yang mendapat remisi khusus lebaran Idul Fitri tahun ini dengan pengurangan masa tahanan berkisar dari 15 hari hingga 30 hari atau satu bulan. Untuk yang mendapat remisi 15 hari ada sebanyak 6 orang narapidana, kemudian remisi 1 bulan sebanyak 11 orang,” kata Desrianto.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian remisi, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan atau SK remisi.

Menurutnya, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat dan ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, serta berdasarkan dengan pasal 1 ayat (6) peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 syarat dan tata pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

“Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Di antaranya, berkelakuan baik dan menjalani hukum pidana di atas enam bulan,” ujar dia.

Selain itu, mereka yang berhak mendapat remisi saat lebaran adalah narapidana yang memiliki kasus pidana umum dengan pasal bervariasi seperti, Pasal UU No 35 Tahun 2009, 365 KUHP, 363 KUHP, UU No 35 Tahun 2014, dan 374 KUHP.

Pemberian remisi khusus lebaran Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi para narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement