Langgar Prokes, Toko dan Mal di Solo Diberi Surat Peringatan

Rep: Binti sholikah/ Red: Esthi Maharani

Petugas Satpol PP melakukan razia masker saat Operasi Yustisi di sebuah pusat perbelanjaan, Singosaren, Solo, Jawa Tengah
Petugas Satpol PP melakukan razia masker saat Operasi Yustisi di sebuah pusat perbelanjaan, Singosaren, Solo, Jawa Tengah | Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo mengeluarkan belasan Surat Peringatan (SP) kepada toko (tenant) maupun pengelola pusat perbelanjaan lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Belasan SP tersebut dikeluarkan dalam 10 hari terakhir menjelang perayaan Idul Fitri 1442 H.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Dharmawan, menyatakan telah mengerahkan personel yang dibantu dari TNI dan Polri untuk melakukan penegakan protokol kesehatan di pusat-pusat perbelanjaan. Satpol PP juga sudah berkoordinasi dengan masing-masing pengelola pusat perbelanjaan agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Di mal, pusat perbelanjaan dan sebagainya itu khususnya 10 hari menjelang Lebaran itu luar biasa terjadi kerumunan, protokol kesehatannya tidak dijaga," kata Arif kepada wartawan, Kamis (13/5).

Satpol PP beserta tim gabungan rutin melakukan patroli di pusat-pusat perbelanjaan. Jika ditengarai adanya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dilakukan penegakan. "Jika memang melanggar ya pengelola tetap kami berikan SP," ujarnya.

Arif menyebut, sudah ada beberapa toko dan pengelola pusat perbelanjaan yang dikenakan SP. Jumlahnya sekitar belasan. Bahkan, ada beberapa toko yang ditutup sementara lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Sudah kami berikan SP pelanggaran-pelanggaran kemarin. Tenant iya, pengelola iya, karena secara umum itu di bawah pengelola. Kalau terjadi pelanggaran tetap kami tutup tenantnya, tapi untuk pelanggaran secara umum kan manajemen perlu diperingatkan," terangnya.

Di samping itu, tim gabungan juga memperingatkan mengenai adanya batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada. Penegakan lainnya termasuk mengatur alur keluar masuk bagi para pengunjung.

Di saamping itu, Satpol PP Solo juga memberikan SP kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan, terutama kegiatan buka bersama. Kebanyakan pelaku usaha melakukan pelanggaran berupa menyediakan hiburan musik langsung (live music). Padahal rumah makan dilarang menyediakan live music.

"Jadi pelanggarannya rumah makan live music, kerumunan dan tidak bermasker. Tidak bermasker ini khususnya pedagang langsung kami berikan SP," tandasnya.

Terkait


17 Kafe Esek-esek di Jakarta Utara Dibongkar Satpol PP

Menggelandang di Bali, Bule Italia Ini Ditangkap Satpol PP

Disdagin Bandung Ancam Tutup Mal yang Langgar Prokes

Satpol PP Tutup Sejumlah Area Publik di Palembang

Satpol PP Tegur Restoran Biarkan Pengunjung Lebihi Kapasitas

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark