Ahad 16 May 2021 19:17 WIB

Penumpang di Pelabuhan Bakauheni Wajib Tes Antigen

Kemenhub sebut kewajiban tes antigen karena peningkatan kasus Covid-19 di Sumatra

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas gabungan dari Polri, TNI, Dishub dan Sat Pol PP memberhentikan dan memeriksa kendaraan yang akan melakukan perjalanan menggunakan kapal ferry di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung.
Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
Petugas gabungan dari Polri, TNI, Dishub dan Sat Pol PP memberhentikan dan memeriksa kendaraan yang akan melakukan perjalanan menggunakan kapal ferry di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan penumpang yang akan melakukan perjalanan dari Pelabuhan Bakauheni wajib melakukan tes rapid antigen sebelum keberangkatan. Rapid test antigen tersebut dilakukan secara mandiri. 

"Untuk menghindari adanya penumpukan di Bakauheni, maka kami meminta kepada para penumpang agar melakukan tes rapid antigen secara mandiri di daerah asal keberangkatan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (16/5). 

Dia menambahkan, penumpang wajib membawa hasil negatif tes rapid antigen tersebut sebelum keberangkatan. Budi menuturkan, data dari Satgas Covid-19 menyebutkan bahwa dalam satu bulan terakhir terjadi peningkatan kasus yang signifikan di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatra. 

"Untuk itu perlu suatu upaya memperketat pergerakan penumpang khususnya dari Sumatra ke Pulau Jawa melalui pelabuhan Bakauheni," ujar Budi. Budi mengatakan, sekitar 400 ribu orang yang sudah bergerak dari Jawa ke Sumatra. Untuk itu, Budi mengatakan, dalam beberapa hari kedepan akan ada arus balik dari Sumatra menuju Jawa. 

"Untuk itu kami melakukan suatu koordinasi yang intens, untuk melakukan pengendalian,” tutur Budi. 

Sebelumnya, Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19, kepolisian, dan unsur terkait lainnya telah berkoordinasi untuk melakukan sejumlah antisipasi. Khususnya terhadap peningkatan mobilitas masyarakat selepas lebaran yang berpotensi memicu penularan Covid-19. 

Sejumlah Kepala Daerah di Sumatra dan Jawa yakni Lampung, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur pun dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan secara teliti dan cermat terhadap dokumen kesehatan setiap pelaku perjalanan masyarakat. Khususnya pada masa arus balik angkutan darat Idul Fitri Tahun 2021 di setiap pos penyekatan yang ada di perbatasan antar provinsi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement