Senin 17 May 2021 07:12 WIB

Ketika Mudik Dilarang tapi Tempat Wisata Dipenuhi Masyarakat

Airlangga mengatakan, tempat wisata Lebaran yang dibuka hanya di zona aman.

Red: Indira Rezkisari
Anggota Polisi membubarkan kerumunan para pengunjung yang sedang berwisata untuk mencegah penularan COVID-19 di Pantai Pasir Putih, di Anyer, Serang, Banten, Ahad (16/5/2021). Guna mencegah penyebaran COVID-19 saat liburan pasca Lebaran Gubernur Banten memerintahkan para Bupati dan Wali Kota untuk menutup semua tempat wisata di Banten hingga tanggal 30 Mei 2021.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Anggota Polisi membubarkan kerumunan para pengunjung yang sedang berwisata untuk mencegah penularan COVID-19 di Pantai Pasir Putih, di Anyer, Serang, Banten, Ahad (16/5/2021). Guna mencegah penyebaran COVID-19 saat liburan pasca Lebaran Gubernur Banten memerintahkan para Bupati dan Wali Kota untuk menutup semua tempat wisata di Banten hingga tanggal 30 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Dedy Darmawan Nasution, Rr Laeny Sulistyawati

Pada libur Lebaran kemarin fenomena penuhnya tempat wisata menjadi sorotan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun buka suara terkait ramainya pengunjung sejumlah tempat wisata selama libur Lebaran. Kondisi tersebut dinilai kontradiktif dengan kebijakan larangan mudik Lebaran.

Baca Juga

Airlangga menegaskan, operasional tempat wisata sudah diatur dengan tegas melalui pelaksanaan PPKM mikro. Tempat wisata dilarang buka untuk daerah dengan risiko penyebaran Covid-19 tinggi dan sedang atau zona merah-oranye. Sementara untuk daerah dengan risiko rendah dan tidak ada kasus alias zona kuning-hijau, tempat wisata boleh buka dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Sebetulnya pemerintah sudah jelas atur dalam PPKM mikro bahwa tempat publik wajib ikuti prokes dan dibuka 50 persen kapasitas. Pengaturan diserahkan ke pemda masing-masing. Sehingga yang dilarang adalah tempat wisata, yang boleh sifatnya komunal, di aglomerasi wilayah terkait," ujar Airlangga dalam keterangan pers bersama Satgas Penanganan Covid-19, Sabtu (15/5).

Artinya kebijakan buka-tutup tempat wisata kendati sudah diatur dalam PPKM mikro, namun pemda tetap punya hak untuk melakukan intervensi apabila dirasa ada kondisi mendesak. Misalnya, pemda boleh memutuskan untuk menutup lokasi wisata meski berada di zona kuning atau hijau sekalipun.

Seperti diketahui, larangan pembukaan tempat wisata di zona kuning-hijau ditujukan untuk menekan risiko penularan Covid-19 di lokasi wisata yang cenderung memunculkan kerumunan massa.  Kendati begitu, tempat wisata yang terletak di zona kuning (risiko rendah) dan zona hijau (tidak ada kasus) boleh beroperasi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas maksimum.

Keputusan pemerintah ini cukup beralasan kuat. Berdasarkan perkembangan peta zonasi risiko per 9 Mei 2021, ada 12 kabupaten/kota yang masuk zona merah. Di antaranya, Sumba Timur dan Lembata (NTT), Tabanan (Bali), Majalengka (Jawa Barat), Palembang (Sumatra Selatan), Batanghari (Jambi), Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu (Riau) serta Lima Puluh Kota dan Agam (Sumatra Barat).

Sementara zona oranye terdapat 324 kabupaten/kota yang tersebar di 6 provinsi. Yakni 29 daerah di Jawa Tengah, 25 daerah Jawa Barat, 26 daerah Jawa Timur, 15 daerah di Sumatra Utara, 16 daerah di Sumatra Selatan, dan 16 daerah Sumatra Barat.

Setidaknya ada dua tempat wisata yang paling disorot saat libur Lebaran. Yang pertama adalah Ancol Jakarta dan kedua Pantai Batu Karas di Pangandaran, Jawa Barat. Dua tempat wisata tersebut akhirnya melakukan buka tutup demi menghindari antrean pengunjung.

Pengamat Pariwisata sekaligus Founder Temannya Wisatawan, Taufan Rahmadi, berpendapat, kebijakan buka tutup tersebut menunjukkan bahwa masih munculnya kekhawatiran yang tinggi terkait kepatuhan masyarakat menaati prokes di saat berwisata di mata para pemegang otorisasi kebijakan destinasi di daerah. "Dalam hal ini bisa  gubernur, bupati ataupun wali kota," kata Taufan secara tertulis kepada Republika.

Ia mengatakan, tidak bisa dipungkiri kebijakan buka tutup tempat wisata memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Oleh karena itu untuk meminimalisir hal tersebut maka perlu dilakukan tahapan-tahapan kebijakan.

Kebijakan tersebut harus berpatokan kepada yang telah di rekomendasikan oleh UNWTO dan WHO, yaitu sehat dan bersih adalah utama. "Rekomendasi ini jika dituangkan dalam bentuk implementasi kebijakan protokol destinasi maka akan memiliki dua bentuk," katanya.

Pertama, pemerintah harus tentukan zona hijau destinasi (bubble destinationa) di setiap daerah Wisata. Kedua, pelaksanaan prokes yang ketat dan tegas, yang paling utama membatasi jumlah kunjungan wisatawan di satu obyek wisata.

Ia mencontohkan, jika suatu daerah wisata di masa liburan Lebaran ini ingin dibuka untuk wisatawan, maka harus memastikan dua hal. "Apakah daerah wisata itu sudah termasuk dalam zona hijau wisata, kalau sudah masuk dalam zona hijau, baru dilakukan penetapan terkait syarat-syarat berkunjung ke daerah wisata itu sesuai protokol kesehatan yang telah ditentukan," ujarnya.

Masyarakat masih perlu tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19. Kendati tren angka kasus melanjutkan penurunan, tapi angka kematian akibat Covid-19 justru cenderung meningkat.

Angka kematian sebenarnya sempat cukup konsisten menurun sejak awal Februari sampi awal April. Namun setelahnya, tren kematian cenderung naik sampai hari ini. Pada Ahad (16/5) misalnya, dilaporkan ada 126 orang meninggal dunia dengan status positif Covid-19.

Pada Ahad juga dilaporkan ada 3.088 kasus Covid-19 baru. Sudah empat hari berturut-turut, terhitung sejak Idul Fitri, jumlah penambhan kasus harian selalu di bawah 4.000 orang per hari. Namun kondisi ini dibarengi dengan anjloknya kapasitas testing yang disebabkan banyaknya laboratorium libur Lebaran.

Dari penambahan kasus kemarin, Jawa Barat menyumbang angka tertinggi yakni 792 kasus baru. Posisi kedua ditempati Riau dengan 355 kasus. Menyusul kemudian, Jawa Tengah dengan 346 kasus, Kepulauan Riau dengan 222 kasus, dan Jawa Timur dengan 164 kasus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement