Rabu 19 May 2021 16:15 WIB

Ahli Jelaskan Makna Kata Bohong dan Onar di Sidang Rizieq

Saksi ahli bahasa didatangkan untuk membantah dakwaan JPU terkait berita bohong.

Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Saksi ahli bahasa Frans Asisi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Rizieq Shihab menjelaskan tentang makna dari kata "bohong" dan "onar" dalam sidang perkara tes usap RS UMMI Bogor. Frans Asisi dalam persidangan mengatakan, berdasarkan KBBI, arti kata "bohong" adalah "mengatakan sesuatu yang tidak benar". 

Namun, menurut dia, seseorang tidak bisa dikatakan "bohong" jika mengatakan sesuatu yang tidak benar tanpa disertai niat atau karena tidak tahu. "Dia termasuk kategori keliru. Keliru selalu terjadi dalam hidup kita, misalnya, kita salah menyebut nama orang, tanggal lahir orang, asal orang dan lain-lain. Jadi sangat manusiawi," kata Frans Asisi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Timur, Rabu (19/5).

Sedangkan mengenai kata "onar", menurut Frans Asisi, memiliki arti "keributan, kegaduhan" hingga "kerusuhan". Untuk itu, sebagai ahli bahasa ia pun mengategorikan tingkatan "onar" mulai dari yang kecil hingga besar.

Kriteria yang paling tinggi dari kata 'onar' itu maknanya adalah 'rusuh'. Yang paling rendah, misalnya, 'heboh'. Jadi kalau 'kerusuhan' itu kategori 'onar'. Tapi yang paling rendah itu 'heboh'. 

Misalnya, ada orang di dunia keartisan sekarang membuat sesuatu yang sangat mengejutkan masyarakat. "Maka itu dalam kategori makna 'onar' yang hanya buat 'heboh' saja," katanya.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya mendatangkan saksi ahli bahasa untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat menyebarkan berita bohong. Ketiga terdakwa tersebut disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan berita bohong terkait hasil tes usap PCR Rizieq. 

Aziz mengatakan, Rizieq Shihab saat itu dalam keadaan sehat meski terkonfirmasi Covid-19 ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020. Terdakwa beralasan menyatakan sehat karena hasil tes usap PCR belum keluar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement