Kamis 20 May 2021 19:33 WIB

Kenakan Syal Palestina di Persidangan, HRS Ditegur Hakim

Mendengar teguran Hakim, HRS pun langsung mencopot syal yang melingkar di lehernya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq Shihab (HRS) ditegur hakim saat persidangan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Kamis (20/5). Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa sempat menegur HRS lantaran mengenakan syal Indonesia-Palestina.

"Itu pakai atribut Palestina ya. Maksud saya begini, karena kita jaga marwah persidangan, kebetulan ini persidangan di negara, kita bersihkan di persidangan, jangan dibawa masuk ke dalam. Mungkin bisa diganti," kata Hakim Suparman.

Baca Juga

Mendengar teguran Hakim, HRS pun langsung mencopot syal yang melingkar di lehernya.

"Nanti kalau di luar persidangan boleh dipakai, silakan," tambah Hakim.

 

Dalam perkara ini, HRS menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan dengan nomor perkara 221. Sementara lima terdakwa lain untuk kasus serupa, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi terdaftar di berkas perkara nomor 222.

HRS juga menjadi terdakwa tunggal untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah pada 13 November 2020 lalu dengan nomor perkara 226.

Dituntut kurungan 10 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara kerumunan, HRS meminta agar proses hukum atas dirinya dihentikan.

"Kami meminta dari sanubari yang paling dalam agar dalam mengambil keputusan dengan keyakinan untuk menghentikan proses hukum

yang zalim terhadap saya dan kawan-kawan, demi terpenuhi rasa keadilan sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dan sendi keadilan di Tanah Air yang sedang dirongrong oleh kekuatan jahat yang antiagama dan anti-Pancasila serta membahayakan keutuhan Persatuan dan Kesatuan NKRI," ujar HRS saat membacakan nota pembelaannya.

"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya Keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan vonis bebas murni

dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat

dikembalikan nama baik, martabat dan kehormatan," kata HRS, menambahkan.

photo
Habib Rizieq Shihab menyinggung sejumlah tokoh yang dianggap melakukan pelanggaran prokes. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement