Ahad 23 May 2021 18:55 WIB

Sumbang Tanah untuk Makam, Sedekah Jariyah atau Wakaf?

Yang menentukan sedekah atau wakaf tanah makam adalah niat

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Yang menentukan sedekah atau wakaf tanah makam adalah niat. Ilustrasi makam
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Yang menentukan sedekah atau wakaf tanah makam adalah niat. Ilustrasi makam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebagian Muslim di sekitar kita mungkin ada yang menyumbang tanah miliknya untuk dijadikan sebagai area pemakaman. Pertanyaannya, apakah ini termasuk ibadah sedekah jariyah atau wakaf?

Syekh Dr Muhammad Abdul Sami' menjelaskan, yang menentukan adalah niat dari orang yang menyumbangkannya. Dia juga mengakui bahwa ada sebagian orang yang menyumbangkan lahan kuburan kepada orang-orang yang fakir dan miskin. 

Baca Juga

Dengan demikian, orang yang awalnya tidak memiliki lahan kuburan akan memperoleh tempat yang baik untuk jenazahnya. Si pemilik lahan yang menyumbangkan tanahnya pun akan diberi pahala oleh Allah SWT.

"Ini adalah salah satu pintu sedekah jariyah, dan pemilik pemakaman (orang yang menyumbang tanahnya untuk dijadikan pemakaman) diberi pahala setiap kali ada seorang Muslim yang dimakamkan di dalamnya," jelasnya, dilansir dari Masrawy. 

Syekh Abdul Sami' juga mengingatkan, bila sumbangan atau donasi tanah itu diniatkan untuk wakaf, maka harus mengikuti salah satu prosedur hukum yang disyaratkan, yaitu kehadiran kuasa hukum untuk mendokumentasikan pemakaman ini sebagai amanah untuk lembaga atau yayasan amal. 

Kedua niat tersebut, baik untuk sedekah jariyah maupun wakaf, memiliki ganjaran pahala dari Allah SWT bagi sang pemilik tanah. "Karena keduanya sama-sama menjadi pintu kebaikan dan manfaat bagi orang-orang," jelas Syekh Abdul Sami'.

 

Sumber: masrawy

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement