Selasa 25 May 2021 10:31 WIB

Katrol Trust Investor, Tokocrypto Gandeng Lembaga Kliring

Tokocrypto akan melaporkan catatan atas kepemilikan aset kripto yang diperdagangkan.

Red: Gilang Akbar Prambadi
 Sejumlah mata uang kripto di dunia, Bitcoin (bawah kanan), Ethereum (tengah), Ripple (kanan), dan Cardano (kiri).
Foto: EPA
Sejumlah mata uang kripto di dunia, Bitcoin (bawah kanan), Ethereum (tengah), Ripple (kanan), dan Cardano (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertumbuhan positif aset kripto saat ini tidak hanya menarik banyak investor untuk bergabung, tetapi juga menjadi perhatian banyak pihak terkait seperti pemerintah, komunitas, asosiasi untuk memastikan ekosistem investasi berjalan dengan aman. Guna mendukung hal tersebut, Tokocrypto menjalin kolaborasi  dengan Indonesia Clearing House (ICH), lembaga kliring resmi untuk pelaporan dan pendaftaran aset kripto yang diperdagangkan ataupun disimpan oleh pedagang aset kripto. 

ICH menjalankan fungsi sebagai penjaminan dan penyelesaian transaksi serta sentra manajemen risiko atas transaksi yang terjadi di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) sejak 2009. 

Di Indonesia, aset kripto sendiri termasuk dalam kategori aset finansial komoditas dan Lembaga kliring ICH sudah menjalankan operasional perdagangan komoditas serta sudah mengantongi sertifikasi ISO 27001.

 “Kolaborasi dengan ICH ini membuktikan langkah konkrit kami memastikan transaksi aset kripto yang terjadi di Tokocrypto dalam pengawasan lembaga kliring resmi terkait dan sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bappebti. Sehingga diharapkan bisa memberikan rasa aman dan menumbuhkan kepercayaan bagi investor untuk bertransaksi di Indonesia," kata COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda di Jakarta, Selasa (25/5).

Melalui kolaborasi ini, kata dia, Tokocrypto akan melaporkan catatan atas kepemilikan aset kripto yang diperdagangkan atau disimpan secara real time setiap harinya kepada lembaga kliring ICH. Sementara ICH akan menyiapkan sistem elektronik terkait penjaminan dan penyelesaian transaksi pasar fisik aset kripto. 

Hal ini sejalan dengan Peraturan Bappebti No.5/2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka dari Bappebti yang mana pedagang aset kripto berkewajiban melaporkan transaksi harian aset kripto dan dana yang berada di bank penyimpan.

“Kami menyambut baik inisiatif Tokocrypto untuk membangun ekosistem investasi aset kripto yang lebih aman  dan menjadi pedagang aset kripto yang pertama berkolaborasi dengan ICH. Harapannya, integrasi antara Tokocrypto dan ICH ini bisa semakin mendukung pertumbuhan positif industri aset kripto di Indonesia,” ujar Direktur Utama ICH Nursalam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement