Jumat 28 May 2021 23:30 WIB

Sri Mulyani Surati Arifin Tasrif Soal Pembangkit Blok Rokan

Surat Menkeu Sri Mulyani terkait sengkarut pembangkit listrik yang ada di lahan BMN

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah melayangkan surat resmi ke Menteri ESDM Arifin Tasrif perihal Barang Milik Negara (BMN) yang ada di Blok Rokan, salah satunya perihal sengkarut pembangkit listrik.
Foto: BNPB Indonesia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah melayangkan surat resmi ke Menteri ESDM Arifin Tasrif perihal Barang Milik Negara (BMN) yang ada di Blok Rokan, salah satunya perihal sengkarut pembangkit listrik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah melayangkan surat resmi ke Menteri ESDM Arifin Tasrif perihal Barang Milik Negara (BMN) yang ada di Blok Rokan, salah satunya perihal sengkarut pembangkit listrik.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKL) Lukman Effendi menjelaskan persoalan barang milik negara tersebut merupakan salah satu rangkaian dari persoalan pembangkit listrik yang dimiliki Chevron yang saat ini malah dilelang. Padahal, menurut Lukman, tanah yang dipakai untuk pembangkit tersebut merupakan BMN.

Lukman menuturkan surat tersebut juga telah dikirimkan kepada  PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) selaku pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTGU) dan PT Chevron Pacific Indonesia."Yang penting sudah kita ingatkan, ini surat kita tujukan ke Menteri ESDM, MCTN dan CPI. Kita sampaikan itu dulu saja nanti kita lihat respon. Tentunya para pihak harus memperhatikan surat itu," kata Lukman dalam konferensi pers, Jumat (28/5).

Lukman menambahkan, langkah mengirim surat dilakukan bukan karena proses tender pembangkit listrik Blok Rokan tengah ramai jadi perbincangan, melainkan sebagai upaya umum untuk penertiban aset Barang Milik Negara (BMN).

Lukman pun memastikan, sejatinya pengembalian BMN hulu migas harus dilakukan paling lambat 2 tahun sebelum berakhirnya masa kontrak. Kendati demikian, aturan tersebut memang baru termuat pasca keluarnya regulasi PMK 140/2020 tentang reformasi pengelolaan BMN hulu migas.

Dengan demikian, maka pengembalian BMN pada Blok Rokan tidak dilakukan merujuk regulasi yang baru tersebut."Kedepannya kita ingin tertib aja, kan ini produk masa lalu ya dan saya belum dapatkan data yang komprehensif mengenai ini (tender pembangkit). Sudah coba dapatkan data tapi belum dapat," ujar Lukman.

Lukman melanjutkan pihaknya pun belum memperoleh pemberitahuan resmi mengenai proses tender yang telah berlangsung saat ini.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَوْ تَقُوْلُوْا لَوْ اَنَّآ اُنْزِلَ عَلَيْنَا الْكِتٰبُ لَكُنَّآ اَهْدٰى مِنْهُمْۚ فَقَدْ جَاۤءَكُمْ بَيِّنَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَهُدًى وَّرَحْمَةٌ ۚفَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنْ كَذَّبَ بِاٰيٰتِ اللّٰهِ وَصَدَفَ عَنْهَا ۗسَنَجْزِى الَّذِيْنَ يَصْدِفُوْنَ عَنْ اٰيٰتِنَا سُوْۤءَ الْعَذَابِ بِمَا كَانُوْا يَصْدِفُوْنَ
atau agar kamu (tidak) mengatakan, “Jikalau Kitab itu diturunkan kepada kami, tentulah kami lebih mendapat petunjuk daripada mereka.” Sungguh, telah datang kepadamu penjelasan yang nyata, petunjuk dan rahmat dari Tuhanmu. Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mendustakan ayat-ayat Allah dan berpaling daripadanya? Kelak, Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang berpaling dari ayat-ayat Kami dengan azab yang keras, karena mereka selalu berpaling.

(QS. Al-An'am ayat 157)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement