Selasa 01 Jun 2021 15:18 WIB

Sanksi Buat Pesepeda Harus Diputuskan Hati-Hati

Konsep pesepeda di Jakarta dinilai anggota DPRD DKI tidak jelas.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Indira Rezkisari
Pesepeda berada di luar jalur sepeda saat melintas di kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Ahad (30/5). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas atau memberlakukan tilang bagi pesepeda yang masih menggunakan lajur kanan di jalan umum setelah jalur khusus sepeda balap (road bike) diresmikan. Pemprov DKI Jakarta saat ini telah melakukan uji coba jalur sepeda khusus road bike di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pesepeda berada di luar jalur sepeda saat melintas di kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Ahad (30/5). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas atau memberlakukan tilang bagi pesepeda yang masih menggunakan lajur kanan di jalan umum setelah jalur khusus sepeda balap (road bike) diresmikan. Pemprov DKI Jakarta saat ini telah melakukan uji coba jalur sepeda khusus road bike di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi menyita sepeda bila melaju di luar jalur yang disediakan.  Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, menilai rencana sanksi penyitaan sepeda harus disikapi dengan hati-hati.

Ia menilai, konsep bersepeda di tengah kota tidak jelas. “Sebaiknya disikapi dengan hati-hati. Konsep sepeda ini tidak jelas apakah untuk transportasi atau hobi,” kata Gilbert saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (1/6).

Baca Juga

Gilbert mengatakan, sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusung sepeda sebagai alat transportasi yang ramah lingkungan. Namun, belakangan ini konsep bersepeda bergeser menjadi kegiatan hobi.

“Awalnya dijelaskan Pemprov, (sepeda) untuk transportasi yang ramah lingkungan. Tetapi sekarang berubah menjadi kegiatan untuk yang hobi, lalu yang mau disanksi siapa?,” terangnya.

“Masyarakat umum yang menggunakan jalur sepeda atau pesepeda yang masuk jalur umum,” kata dia menambahkan.

Pada akhir 2020 kemarin, Gubernur DKI Jakarta, Anies R Baswedan memang menyebut akan mendorong bersepeda bukan hanya sebagai kegiatan olahraga atau hobi saja. Tetapi juga dipandang sebagai kegiatan transportasi.

Bukan tanpa alasan, mantan Rektor Universitas Paramadina ini menyebut jika digunakan sebagai alat transportasi, sepeda bukan hanya menyehatkan tetapi solusi alternatif untuk mengatasi kemacetan lalu lintas. Sanksi sita sepeda ini mencuat lantaran adanya polemik di ruang publik mengenai pesepeda nakal yang tak menggowes di jalur yang sediakan.

UU LLAJ menjadi dasar bagi kepolisian dalam melakukan tilang terhadap pesepeda. "Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepeda atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/5).

Sambodo menjelaskan, dasar tilang terhadap pesepeda sudah tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia juga mengatakan penerapan aturan ini harus dibahas dengan seluruh pihak yang terlibat dalam criminal justice system (CJS), karena jika aturan ini jadi diterapkan, maka Polda Metro Jaya akan menjadi kepolisian yang pertama yang menerapkan tilang bagi pesepeda.

"Di Pasal 299 UU Lalu Lintas itu dendanya Rp 100 ribu. Sebetulnya bukan masalah dendanya, tapi karena ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia, tentu harus ada SOP-nya yang benar," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement