Rabu 02 Jun 2021 15:05 WIB

Ijab Kabul dalam Sekali Nafas, Bagaimana Hukumnya?

Syarat sah ijab kabul adalah lafal jelas, beruntun, dan tidak berselang waktu.

Red: Ani Nursalikah
Ijab Kabul dalam Sekali Nafas, Bagaimana Hukumnya?
Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
Ijab Kabul dalam Sekali Nafas, Bagaimana Hukumnya?

REPUBLIKA.CO.ID, 

Pertanyaan:

Baca Juga

Asssalamu ‘alaikum wr.wb.

Pimpinan Pusat Majelis Tarjih dan Tajdid yang saya hormati, saya Warsiyam, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Tapung hendak bertanya suatu hal:

Akad nikah yang terjadi di Sumatra apabila wali mengucapkan ijab, maka sebelum selesai narasi diucapkan, pengantin pria diharuskan segera memotong ucapan wali dengan kabul. Pengucapan kabul pun dilakukan sekali nafas. Apabila bernafas di tengah kabul atau terlambat memotong narasi ijab, maka prosesi ijab kabul harus diulang sampai tepat meski perlu diulang beberapa kali.

Pertanyaannya adalah bagaimana hukum akad nikah tersebut? Kemudian saran saya, jawaban dari Majelis Tarjih nanti bisa usulkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga MUI di masing-masing tempat bisa merealisasikan prosesi ijab kabul yang sesuai tuntunan Rasulullah saw. Terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum wr.wb.

Warsiyam Saif (Disidangkan pada Jumat, 25 Rabiulawal 1441 H / 22 November 2019 M)

Jawaban:

Wa‘alaikumus-salam wr.wb.

Terima kasih kepada bapak Warsiyam yang sudah memberi kepercayaan kepada kami dengan menanyakan seputar masalah akad nikah dan prosesi ijab kabul. Ada beberapa hal yang akan kami bahas dalam jawaban ini, yakni mengenai pengertian pernikahan, rukun dan syarat sahnya pernikahan, lalu kami akan merincikan kepada pembahasan yang berkaitan dengan syarat akad nikah yang berakibat hukum halalnya perbuatan setelah terjadinya akad nikah.

Pertama, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 menyebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua, terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi dalam suatu pernikahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement