Kamis 03 Jun 2021 11:12 WIB

UU Baru Vatikan Perberat Hukuman Pelecehan Seksual oleh Pastor dan Kaum Awam

UU Baru Vatikan Perberat Hukuman Pelecehan Seksual oleh Pastor dan Kaum Awam

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
UU Baru Vatikan Perberat Hukuman Pelecehan Seksual oleh Pastor dan Kaum Awam
UU Baru Vatikan Perberat Hukuman Pelecehan Seksual oleh Pastor dan Kaum Awam

Paus Fransiskus telah mengamandemen Undang-undang (UU) gereja guna mengkriminalisasi pelaku pelecehan seksual terhadap orang dewasa. Hukum ini berlaku bukan hanya bagi pastor saja, tapi juga bagi kaum awam yang memegang jabatan di gereja.

Ketentuan baru di bagian hukum pidana yang direvisi dari Kitab Hukum Kanonik di Vatikan itu dirilis pada Selasa (01/06) setelah melewati 14 tahun masa studi.

Langkah ini ditempuh menyusul banyaknya keluhan dari para korban pelecehan seksual dan aktivis penentang pedofilia, yang mengatakan kata-kata dalam aturan sebelumnya sudah usang dan buram.

Selain itu, Vatikan juga telah secara bertahap meluncurkan UU baru sejak sejumlah skandal pelecehan seksual di dalam Gereja Katolik yang kebanyakan melibatkan korban anak-anak terungkap ke publik karena liputan media di seluruh dunia.

UU baru ini akan mulai berlaku pada 8 Desember mendatang.

Vatikan mengkriminalisasi pelecehan seksual dan "grooming”

UU baru ini menghapus beberapa kelonggaran yang telah secara sistematis memungkinkan beberapa uskup dan anggota gereja mengabaikan atau menutupi berbagai bentuk pelecehan di gereja.

UU baru ini semakin memperjelas bahwa mereka dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian karena gagal menyelidiki dan memberi sanksi kepada para pastor yang menyalahgunakan wewenang mereka.

Menurut UU baru itu, para pastor yang melakukan tindakan seksual dengan siapapun – bukan hanya anak di bawah umur - dapat dipecat jika melakukannya dengan "pemaksaan, ancaman, atau penyalahgunaan wewenangnya.”

Meski begitu, UU baru ini tidak merinci orang dewasa mana yang dilindungi. UU baru tersebut hanya mengatakan "seseorang yang menurut hukum mendapat perlindungan yang sama.”

Selain itu, pelecehan seksual kini juga dikategorikan sebagai kejahatan "terhadap kehidupan, martabat dan kebebasan pribadi manusia,” tidak lagi terdaftar sebagai pelanggaran selibat.

Bagi mereka yang gagal melaksanakan hukuman atau keputusan hukum, atau gagal melaporkan kejahatan seks kepada otoritas gereja, akan mendapat hukuman, demikian menurut amandemen baru tersebut.

Vatikan juga akan mengkriminalisasi perbuatan grooming atau "perawatan” anak di bawah umur atau orang dewasa yang rentan.

Predator seksual dalam Gereja Katolik diketahui telah lama menggunakan metode "perawatan” ini untuk membangun hubungan dengan korban mereka, yang kemudian mengeksploitasi mereka secara seksual.

Sekarang, untuk pertama kalinya, hukum gereja secara resmi mengakui metode itu sebagai perbuatan kriminal.

Tidak hanya pastor, orang awam juga dapat dihukum

Di bawah UU baru ini, kejahatan seksual yang dilakukan oleh kaum awan seperti pendiri gerakan keagamaan atau pengurus gereja, juga dapat dihukum jika menyalahgunakan wewenang mereka untuk melakukan kejahatan seksual.

Perubahan ini terjadi setelah Vatikan berjuang selama bertahun-tahun untuk memutuskan apa yang harus dilakukan dengan pendiri kelompok Soliditium Christianae Vitae yang berbasis di Peru, yang dituduh melakukan pelecehan fisik, psikologi dan seksual baik terhadap orang dewasa maupun anak di bawah umur.

Vatikan tidak yakin bagaimana memberikan sanksi terhadap pendiri gerakan keagamaan beranggotakan 20.000 orang itu, sehingga memutuskan memindahkannya dari Peru.

Namun, tidak seperti pastor, kaum awam tidak bisa dipecat.

gtp/as (AP, KNA, AFP)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement