Kamis 03 Jun 2021 06:41 WIB

Puluhan Transgender Lakukan Perekaman KTP-El di Tangsel 

Puluhan trasgender yang lakukan perekeman KTP-el di Tangsel dari berbagai daerah

Rep: Eva Rianti   / Red: Nashih Nashrullah
Puluhan trasgender yang lakukan perekeman KTP-el di Tangsel dari berbagai daerah. Ilustrasi KTP elektronik
Foto: Republika/Prayogi
Puluhan trasgender yang lakukan perekeman KTP-el di Tangsel dari berbagai daerah. Ilustrasi KTP elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberi pelayanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) kepada 30 warga yang merupakan transgender. Puluhan orang tersebut berasal dari berbagai provinsi se-Indonesia.  

Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan, mengatakan dalam perekaman KTP-el tersebut tidak ada perubahan status jenis kelamin. Diketahui keseluruhan dari mereka merupakan laki-laki, sehingga jenis kelamin tersebut yang tertera dalam catatan sipil.  

Baca Juga

"Tidak mengubah status dan jenis kelamin. Jadi jenis kelamin yang 30 orang itu boleh dipastikan laki-laki semua. Mereka langsung mendapat KK (kartu keluarga) sesuai NIK-nya (nomor induk kependudukan)," ujar Dedi di Tangsel, Rabu (2/6). 

Dedi menjelaskan, pelayanan perekaman KTP-el bagi warga transgender tersebut merupakan hajat dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.  

"Kami membantu perekaman KTP-el bagi 30 warga transgender dari sembilan provinsi," kata dia. Daerah asal puluhan transgender tersebut diantaranya Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Papua.  

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah menegaskan, semua penduduk wajib memiliki kartu identitas karena tertuang di dalam undang-undang kependudukan yang berlaku di Indonesia. Tidak ada batasan untuk mendapatkan hak dalam memperoleh dokumen identitas, termasuk kalangan transgender.  

Dalam kategori transgender, Zudan memastikan tidak akan ada kesulitan yang diperoleh dalam proses pembuatan kartu identitas. Namun, perubahan identitas yang dimaksud harus melalui penetapan pengadilan, yang mana salah satunya adalah perubahan jenis kelamin yang dicantumkan di dalam kartu identitas. "Di Indonesia sudah ada dan itu diterima dalam sistem hukum Indonesia. Dukcapil akan mematuhi putusan pengadilan dan perturan perundangan yang berlaku,” ujar dia.  

Diketahui, Dukcapil pro aktif memudahkan pembuatan KTP-el kaum transgender. Hal ini berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement