Ahad 06 Jun 2021 16:30 WIB

Komnas HAM Layangkan Surat Panggilan Untuk Ketua KPK

Pemanggilan guna mendapatkan informasi terkait pelaksanaan TWK pegawai KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pemanggilan ini guna mendapatkan informasi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

"Yang pasti surat pemanggilan sudah kami layangkan dengan waktu yang patut," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam dalam keterangannya, Ahad (6/6).

Baca Juga

"Kami cek juga surat sudah dikirimkan secara langsung ke berbagai institusi oleh karenanya kami menduga surat tersebut sudah diterima karena memang ada surat tanda terima, " tambah Anam. 

Ia berharap baik pimpinan KPK maupun pihak-pihak yang lain yang sudah mendapatkan panggilan dari Komnas HAM untuk bekerjasama kepada Komnas HAM. Karena, informasi baik dari Ketua KPK atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) sangat dibutuhkan agar publik mengetahui apa sejatinya kasus ini.  

"Keterangan para pihak dibutuhkan untuk  membuat terangnya peristiwa. Sehingga kita tidak sangka-sangkaan dan kedua tentu untuk menjernihkan apakah memang ini bagian dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia ataukah bukan, " ujar Anam. 

"Kami benar-benar berharap bahwa semua pihak yang kami panggil itu bersedia datang dan bekerjasama dengan baik, " tambah Anam. 

Diketahui, hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan-RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus, sementara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement