DPR Pertanyakan Pelarangan Sepeda Nonroadbike Lintasi JLNT

Kebijakan dapat memberikan kesan diskriminatif kepada pengguna sepeda nonroadbike

Senin , 07 Jun 2021, 17:16 WIB
Sejumlah pesepeda melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Tanah Abang-Kampung Melayu di Jakarta, Ahad (23/5). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaksanakan uji coba road bike JLNT Tanah Abang-Kampung Melayu yang digunakan sebagai lintasan sepeda sampai dengan putar balik arah barat di bawah flyover Dr Saharjo dari pukul 05.00 hingga 08.00 WIB. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pesepeda melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Tanah Abang-Kampung Melayu di Jakarta, Ahad (23/5). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaksanakan uji coba road bike JLNT Tanah Abang-Kampung Melayu yang digunakan sebagai lintasan sepeda sampai dengan putar balik arah barat di bawah flyover Dr Saharjo dari pukul 05.00 hingga 08.00 WIB. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mempertanyakan kebijakan Pelarangan Sepeda Non Roadbike Melintas Jalan Layang Non Tol (JLNT) di jalur Kampung Melayu-Tanah Abang yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Menurut Sahroni, kebijakan tersebut patut dievaluasi ulang, karena dapat memberikan kesan diskriminatif kepada pengguna sepeda non roadbike lainnya.

"Kebijakan pelarangan ini menurut saya tidak ada urgensinya dan cenderung diskriminatif pada pesepeda non-roadbike. Padahal kalau memang ukurannya kecepatan, ya sepeda roadbike juga bisa lambat, dan sepeda non-roadbike juga bisa cepat," ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/6).

Pembina komunitas sepeda ASC Cycling tersebut mengatakan, sebaiknya aturan bagi pesepeda ditentukan berdasarkan tolak ukur yang jelas. Misalnya, dengan adanya ukuran maksimal kecepatan, atau pelarangan kegiatan, bukan tergantung jenis sepeda.

"Kalau memang alasannya sepeda roadbike itu kencang, sebenarnya semua sepeda juga bisa juga kencang. Jadi, sebaiknya jika memang mau diatur, ya diatur aja berdasarkan kecepatan, misalnya hanya boleh kecepatan maksimal 40km per jam. Atau berdasarkan aturan tertentu, misalnya, di jalan raya tidak boleh berhenti untuk foto-foto atau nongkrong. Jadi bukan berdasarkan jenis sepedanya," ucapnya.

Untuk diketahui, Jalan Layang Non-Tol Kampung Melayu-Tanah Abang atau Casablanca yang selama ini hanya digunakan untuk mobil kini juga diperuntukkan bagi pesepeda roadbike (sepeda balap) tiap akhir pekan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pesepeda biasa atau nonroadbike tak diperbolehkan melintas di sana karena sudah dipersiapkan jalur khusus tersendiri. 

"Yang nonroadbike saat ini sudah disiapkan jalur lintasannya di Jalan Sudirman-Thamrin," kata Syafrin di Jakarta, Ahad (6/6) lalu.

Di Jalan Sudirman-Thamrin, kata dia, sudah tersedia jalur sepeda permanen yang dibatasi oleh planter box beton. Ada juga tambahan lajur sepeda sementara atau popup. "Itu bisa dioptimalkan oleh rekan-rekan penggiat nonroadbike," ujarnya.